Berita Utama KPK RI

Diperiksa Sebagai Tersangka APD Kemenkes, Budi Sylvana: Saya Hanya PPK Pengganti

Diperiksa Sebagai Tersangka APD Kemenkes, Budi Sylvana: Saya Hanya PPK Pengganti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes yakni Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana selama hampir 6 jam.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Budi Sylvana memaparkan kepada awak media terkait pemeriksaan dirinya, dia mengaku dapat perintah jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengganti saat proses pengadaan APD dilakukan pada awal 2020. Budi tidak dapat menghindar dari posisi tersebut karena ditunjuk oleh pimpinannya.

“Saya ditunjuk sebagai PPK oleh pimpinan saya. Ya karena perintah jabatan, ya saya tidak bisa menghindar saat itu,” kata Budi seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Budi mengaku tidak tahu menahu mengenai proses awal pengadaan APD Covid-19. Budi mengaku bukan pihak yang menetapkan harga, menunjuk vendor, dan distribusi APD.

“Yang menetapkan harga bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya. Barang itu juga sudah diambil duluan. Bukan saya yang ambil. (Yang ambil) Satgas. BNPB,” katanya.

Budi membantah pengadaan APD Covid-19 fiktif. Dikatakan, pengadaan barang tersebut memang terjadi. Namun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjadi ketidwajaran harga.

“Cuma ada ketidakwajaran harga hasil audit BPKP. Yang menetapkan harga itu bukan saya karena saya PPK pengganti,” katanya.

Budi menyebut penentuan harga ditetapkan oleh BNPB. Namun, Budi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hal tersebut. Budi hanya mengaku telah menjelaskan proses pengadaan APD yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK.

“Prosesnya di BNPB saat itu. Lebih detailnya ke penyidik ya. Saya jelaskan proses dari awal sampai akhir proses ini dalam masa darurat saat itu,” katanya.

Ali Yusuf, kuasa hukum Budi Sylvana menyebut kliennya menggantikan PPK sebelumnya Eri Gunawan yang mengundurkan diri. Dikatakan, Eri mengundurkan diri karena tidak pernah terlibat dan tidak pernah melihat dokumen terkait dengan penetapan kebutuhan penunjukan penyedia, hasil pekerjaan, serah terima pekerjaan sampai dengan distribusinya.

“Selain itu APD sudah didistribusikan tetapi proses pengadaan belum dilakukan itulah alasan Eri Gunawan sebagai PPK sebelumnya mengundurkan diri,” katanya.

Untuk itu, Ali mengeklaim, peran Budi sebagai PPK hanya sebagai juru bayar. Menurutnya, hal itu ditegaskan oleh perwakilan dari LKPP yang ditulis dalam laporan kegiatan.

“Budi Sylvana demi menyelamatkan nyawa manusia dalam keadaan Covid-19 dia rela menjadi PPK pengganti Eri Gunawan,” katanya.

Diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).

Perlu diketahui bahwa Budi Silvana merupakan pejabat pembuat komitmen pengganti sebelumnya Eri Gunawan yang mengundurkan diri. Berdasarkan laporan kegiatan tanggal Selasa, 24 Maret 2020 acara rapat pembahasan pembayaran alat pelindung diri dalam rangka bencana nasional Covid-19 mengundurkan diri karena pertama PPK sebelumnya itu tidak pernah terlibat dan tidak pernah melihat dokumen terkait dengan penetapan kebutuhan penunjukan penyedia, hasil pekerjaan, serah terima pekerjaan sampai dengan distribusinya. Selain itu APD sudah didistribusikan tetapi proses pengadaan belum dilakukan itulah alasan Eri Gunawan sebagai PPK sebelumnya mengundurkan diri.

Perlu diketahui bahwa Budi Silvana dalam pengadaan barang jasa berupa APD ini sifatnya hanya sebagai juru bayar hal itu ditegaskan oleh perwakilan dari LKPP saudara Dewi Satriyanto yang ditulis dalam laporan kegiatan yang digelar di ruang rapat lantai 4 BNPB.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *