Direktur Utama BSB Jalani Sidang Perdana Kasus Pajak di PN Banjarmasin

Pelanggaran aturan perpajakan bisa berujung pada pidana. Hal ini terbukti melalui kasus terdakwa Sansugiharto selaku Direktur Utama PT Berkat Sarana Buana.
Sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Husein Halim, SH Nomor 16 tanggal 16 Juni 2008 Juncto Akta Perubahan Akta Notaris HJ Huriah Sadeli, SH nomor 5 tanggal 17 Februari 2010 Junto Akta Perubahan Akta Notaris HJ Huriah, SH nomor 5 tanggal 17 Februari 2010 Juncto Akta Perubahan Akta Notaris HJ Huriah, SH nomor 3 tanggal 7 Oktober 2014 Juncto Akta Perubahan Akta Notaris Teguh Hendrawan, SH nomor 7 tanggal 11 Mei 2020, atau setidaknya sebagai orang-orang yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan PT. Berkat Sarana Buana (atau selanjutnya disebut dengan PT. BSB) yang terdaftar dalam Identitas Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 02.823.607.3-731.000 dan dikukuhkan sebagai Pengusahan Kena Pajak (PKP) dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak nomor : S-56PK/WPJ.29/KP.0103/2014 tanggal 28 Agustus 2014.
Pada bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin, Jalan Lambung Mangkurat No. 21 Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Adapun sidang perdana dengan terdakwa Sansugiharto yang digelar secara terbuka untuk umum di PN Banjarmasin, pada Selasa, ( 15/10/2024 ) ini diketuai majelis hakim Cahyono Riza Adrianto SH,MH yang didampingi kedua anggotanya.
Dihadirkannya terdakwa dalam persidangan dimana dalam dakwaan JPU berpendapat bahwa terdakwa Sansugiharto pada tahun 2016, telah sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) PT. Berkat Sarana Buana (BSB) pada bulan Januari – Desember 2016. Sehingga hal tersebut dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 588 juta rupiah.
Dimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Sementara Penasehat Hukum Henny menanggapi dan menyampaikan kepada majelis hakim, terdakwa ada inisiatif ingin membayar dana pajak atas kerugian negara tersebut. Sehingga majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa untuk melakukan penyelesaian dan bukti-bukti pembayaran untuk disampaikan dan dititipkan dengan jaksa.