
KAKINEWS.ID, JAKARTA — DPR RI akhirnya memasang tenggat yang lebih tegas untuk penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU yang selama ini menjadi sorotan publik tersebut ditargetkan selesai dan disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah mengikuti Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Usai rapat, Dasco bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Audiensi tersebut turut menyoroti kepastian waktu pengesahan RUU Perampasan Aset. Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, meminta DPR tidak sekadar menyampaikan target secara lisan, tetapi memberikan kepastian tertulis yang dapat menjadi pegangan masyarakat.
“Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok.

Menjawab desakan tersebut, Dasco menegaskan bahwa DPR telah menetapkan batas waktu penyelesaian RUU tersebut.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Dengan pernyataan tersebut, DPR memberikan batas waktu yang jelas terhadap proses legislasi RUU Perampasan Aset. Dokumen hasil rapat paripurna dan pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut juga akan disiapkan sebagai bentuk kepastian bagi publik.
Di sisi lain, DPR memastikan pembahasan RUU tidak menutup pintu bagi keterlibatan masyarakat. Berbagai masukan yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III untuk menjadi bagian dari proses pembahasan.
Komisi III juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Keterlibatan publik menjadi salah satu bagian yang ditekankan DPR agar pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka dan dapat diawasi. DPR menyatakan proses tersebut diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang kuat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain persoalan RUU, audiensi juga membahas penyampaian aspirasi masyarakat di sekitar Kompleks Parlemen. Dasco menegaskan bahwa DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Namun, ia meminta seluruh pihak tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama menyampaikan aspirasi.
AMPB juga menyampaikan laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi. Menanggapi hal itu, Dasco meminta lokasi serta kronologi kejadian disampaikan secara lengkap agar dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang.
DPR kini memegang tenggat yang telah dinyatakan secara terbuka: 15 Desember 2026. Setelah target tersebut ditegaskan, perhatian publik selanjutnya tertuju pada proses pembahasan di Komisi III hingga RUU Perampasan Aset benar-benar dibawa ke meja paripurna untuk disahkan.







