KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Gangguan listrik bergilir yang terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Selatan menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Melalui rapat dengar pendapat bersama PT PLN (Persero) UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng), Dinas ESDM Kalsel, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, dan Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK), Kamis (2/7/2026), DPRD meminta PLN tidak hanya mempercepat pemulihan sistem kelistrikan, tetapi juga memperbaiki komunikasi kepada masyarakat.

Rapat berlangsung cukup dinamis. Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kalsel melontarkan kritik terhadap penjelasan PLN yang dinilai kurang lugas dan minim keterbukaan mengenai penyebab pemadaman maupun jadwal normalisasi.

Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Rosehan Noor Bahri, bahkan menegur langsung General Manager PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono, karena menganggap penyampaian materi tidak mencerminkan keseriusan menghadapi persoalan yang tengah dialami masyarakat.

Rosehan juga mempertanyakan apakah PLN telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak pemadaman bergilir. Menanggapi hal itu, Iwan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Achmad Maulana, menilai persoalan utama bukan hanya pemadaman listrik, melainkan lemahnya penyampaian informasi kepada masyarakat. Menurutnya, jadwal pemadaman sering tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, bahkan durasi padam kerap melebihi waktu yang diumumkan.

Ia juga meminta PLN menjelaskan secara transparan dasar penentuan wilayah yang dipadamkan agar masyarakat tidak merasa diperlakukan berbeda.

Menjawab berbagai pertanyaan DPRD, General Manager PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono, menjelaskan pemadaman bergilir dilakukan untuk menjaga kestabilan sistem interkoneksi Kalimantan agar tidak mengalami blackout atau padam total.

Ia mengatakan gangguan bermula dari forced outage, yakni kerusakan tidak terencana pada salah satu unit pembangkit listrik, yang terjadi bersamaan dengan proses pemeliharaan (plant outage) di pembangkit lainnya. Kondisi tersebut menyebabkan pasokan daya berkurang sehingga PLN harus menerapkan manajemen beban melalui pemadaman bergilir.

Menurut Iwan, apabila pengurangan beban tidak dilakukan, seluruh sistem interkoneksi Kalimantan berpotensi mengalami blackout yang proses pemulihannya jauh lebih lama dan kompleks.

PLN saat ini terus mempercepat perbaikan pembangkit yang mengalami gangguan. Apabila seluruh pekerjaan berjalan sesuai rencana, sistem kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah ditargetkan kembali normal pada akhir September 2026.

Meski demikian, mulai 3 Juli 2026 sistem kelistrikan akan memasuki status siaga dengan cadangan daya sekitar 52 megawatt (MW). PLN menegaskan status tersebut tidak berarti pemadaman bergilir akan terus berlangsung, melainkan menunjukkan cadangan daya yang masih terbatas sehingga seluruh sistem harus dijaga agar tetap stabil.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa selama masa pemulihan, PLN harus memastikan durasi pemadaman tidak melampaui standar mutu pelayanan, yakni maksimal enam kali atau akumulasi enam jam dalam satu bulan. Jika melebihi ketentuan tersebut dan bukan karena kondisi kahar, pelanggan berhak memperoleh kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun token listrik bagi pelanggan prabayar.

Menutup rapat, Komisi III DPRD Kalsel meminta PLN menjadikan evaluasi ini sebagai momentum memperbaiki pelayanan. Selain mempercepat pemulihan pembangkit, PLN juga diminta lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai penyebab gangguan, jadwal pemadaman, progres perbaikan, hingga target normalisasi sistem agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak lagi diselimuti keresahan akibat informasi yang simpang siur. (Ang)