KAKINEWS.ID Tanjung – Pemuda berinisial MIW (25), warga Desa Masukau diamankan dan kini menjalani proses hukum di Reskrim Polsek Murung Pudak.

Kasusnya pencurian di kawasan sumur pompa minyak di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

“Ketika petugas keamanan mendatangi lokasi, kedua orang lainnya melarikan diri,” kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Sabtu 18/7/2026).

Ia katakaan, kasus tersebut bermula pada Rabu (8/4/2026) sore. Saat itu, petugas keamanan perusahaan menerima laporan dari warga mengenai dua orang yang dicurigai sedang memukul jalur pipa aliran minyak.

MIW ditangkap pada Jumat (17/7/2026) sore di kawasan Taman 10 K, Kompleks Pertamina, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak

Di lokasi, pelaku meninggalkan satu karung berisi potongan kabel tembaga beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan alat heater pada jalur pipa minyak telah dirusak. Kabel tembaga di dalamnya dipotong dan diambil,” ujar Kasis Humas.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi salah seorang terduga pelaku.