
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperlebar penelusuran dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Bengkulu. Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, tercatat telah dua kali diperiksa penyidik sebelum KPK bergerak menyita dua aset yang dikaitkan dengannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Vinna dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap VLA dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi di Jakarta, Rabu.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Vinna terkait sejumlah pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan yang diperoleh tidak berhenti sebagai catatan formal, melainkan akan diuji dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lain serta temuan penyidik di lapangan.
“Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” tegas Budi.

Perkembangan perkara ini semakin menjadi sorotan setelah KPK menyita mobil milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. Tak berhenti di situ, penyidik kembali menyita satu unit rumah milik legislator tersebut di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
Penyitaan dua aset itu terjadi di tengah pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya mencuat dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 Maret 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, pada saat itu lembaga antirasuah belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara.
Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penggeledahan pada 26 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari salah satu penggeledahan itu, KPK menemukan dan menyita uang tunai Rp4 miliar di rumah Noprisman.
KPK menegaskan rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kini, perhatian tertuju pada konstruksi perkara yang sedang dirangkai penyidik. Dua kali pemeriksaan terhadap Vinna Ledy, disusul penyitaan mobil dan rumah di Jakarta Selatan, menunjukkan penyidik masih terus menelusuri keterkaitan aset, keterangan saksi, serta temuan lapangan dalam pengembangan perkara korupsi Bengkulu.
KPK sendiri belum mengumumkan Vinna Ledy sebagai tersangka. Statusnya dalam pemeriksaan yang disampaikan KPK adalah sebagai saksi.







