
KAKINEWS Tanjung – Terduga pelaku pembunuh seorang perempuan di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, diringkus.
Pelaku berinisial IGA alias G (33), warga Tamiyang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diringkus Tim Gabungan Kepolisian terdiri Dit Reskrimum Polda Kalsel, Satreskrim Polres Tabalong dan Satreskrim Polres Barito Timur, Selasa (1/9/2026) malam.
“Kini penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,: kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J.Opsla melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo.
Ia katakan, penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pertamina, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Operasi penangkapan dipimpin Ps. Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, AKP Teguh Imam S bersama Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo.

Setelah diamankan, IGA bersama sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari penemuan seorang perempuan berinisial ED (32) dalam kondisi meninggal dunia di sebuah rumah di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, pada Sabtu (6/6/2026) malam silam.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga kematian korban berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Sementara dari pemeriksaan sementara, penyidik menduga perkara tersebut dipicu persoalan pribadi. Terduga pelaku diduga sakit hati terhadap korban yang diketahui menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami motif dan rangkaian kejadian secara menyeluruh.





