KAKINEWS.ID, JAKARTA – Sengketa jumbo antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Yusuf Hamka dengan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dinilai tidak boleh berhenti sebatas pertarungan gugatan perdata.

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana di balik transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai US$28 juta pada 1999.

Sekretaris Jenderal KAKI Anshor Mu’min menegaskan, putusan pengadilan dalam perkara tersebut seharusnya tidak menjadi titik akhir. Sebaliknya, rangkaian fakta yang muncul dalam sengketa itu perlu dibedah lebih dalam untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah transaksi bernilai puluhan juta dolar AS itu benar-benar murni sengketa bisnis, atau terdapat rangkaian perbuatan lain yang patut diuji secara pidana?

“Menurut kami, perkara ini jangan hanya dilihat dari aspek perdata. Harus dibuka lebih jauh apakah dalam penerbitan dan transaksi NCD Unibank tersebut terdapat dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penipuan atau tipu gelap, yang menyebabkan CMNP terjebak membeli NCD senilai US$28 juta pada 1999,” kata Anshor.

Jangan Biarkan Perkara Besar Terkunci di Jalur Perdata

Menurut KAKI, fokus perkara tidak boleh hanya berhenti pada siapa yang harus membayar ganti rugi.

Ada rangkaian pertanyaan yang, menurut Anshor, harus dijawab secara terang-benderang: bagaimana NCD diterbitkan, bagaimana transaksi dilakukan, siapa yang mengetahui kondisi sebenarnya, siapa yang terlibat, informasi apa yang disampaikan kepada CMNP, dan apakah terdapat fakta material yang sejak awal tidak diungkap secara utuh.

“Jangan sampai perkara sebesar ini hanya selesai dengan angka ganti rugi, sementara proses dan fakta di balik transaksi tidak pernah dibuka secara menyeluruh,” tegasnya.

KAKI menilai aparat penegak hukum harus berani melihat seluruh konstruksi transaksi, bukan sekadar berhenti pada posisi para pihak dalam gugatan perdata.

Sebab, apabila dalam perjalanan pemeriksaan ditemukan adanya dokumen yang tidak benar, informasi material yang disembunyikan, rekayasa transaksi, atau rangkaian tindakan yang menyebabkan pihak lain mengalami kerugian, maka persoalan tersebut tidak lagi cukup dipandang hanya sebagai sengketa keperdataan.

“Kalau memang tidak ada tindak pidana, hasil pemeriksaan akan memperjelas bahwa persoalannya murni sengketa perdata. Tetapi kalau ditemukan rekayasa, informasi yang disembunyikan, dokumen yang tidak benar, atau rangkaian perbuatan yang merugikan CMNP, maka harus diproses sesuai hukum pidana,” ujar Anshor.

Transaksi US$28 Juta Diminta Dibedah Forensik

KAKI mendorong dilakukan pemeriksaan dan audit forensik terhadap transaksi NCD yang terjadi hampir tiga dekade lalu itu.

Menurut Anshor, pemeriksaan tidak cukup hanya membaca dokumen yang muncul dalam persidangan. Penelusuran harus menyasar lebih jauh, mulai dari penerbitan NCD, dokumen transaksi, aliran dana, komunikasi antarpihak, pencatatan akuntansi, hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari transaksi tersebut.

Sorotan semakin tajam karena Unibank kemudian dilikuidasi pada Oktober 2001, sekitar tujuh bulan sebelum kewajiban pembayaran NCD jatuh tempo.

Fakta itu, menurut KAKI, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kondisi surat berharga tersebut ketika transaksi dilakukan dan informasi apa yang diketahui oleh masing-masing pihak pada saat itu.

“Kalau benar perannya hanya arranger, tentu harus dibuktikan secara terang apa batas tanggung jawabnya. Sebaliknya, kalau ditemukan bukti bahwa ada pihak yang mengetahui kondisi tertentu tetapi tetap membuat atau mendorong pihak lain melakukan transaksi tanpa informasi yang semestinya, itu juga harus diperiksa,” kata Anshor.

Ia menegaskan, bingkai sengketa perdata tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pencarian fakta.

“Jangan sampai fakta material berhenti hanya karena perkara dibingkai sebagai sengketa perdata,” tegasnya.

KAKI: Telusuri Aliran Dana dan Siapa yang Diuntungkan

KAKI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada nama pihak yang tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata.

Menurut Anshor, jika terdapat indikasi awal yang layak didalami, maka penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh mata rantai transaksi.

Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup siapa yang menerbitkan instrumen, siapa yang mengatur transaksi, bagaimana dana bergerak, dokumen apa yang digunakan, informasi apa yang disampaikan, serta siapa yang pada akhirnya menikmati manfaat ekonomi.

Namun demikian, Anshor menegaskan KAKI tidak menyimpulkan bahwa tindak pidana telah terjadi.

“Kita tidak boleh mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum ada pembuktian. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata apabila ada indikasi yang patut didalami,” katanya.

“Prinsipnya sederhana: telusuri fakta, periksa dokumen, audit secara forensik, dan buktikan siapa yang bertanggung jawab.”

Menurutnya, nilai transaksi US$28 juta bukan angka kecil. Karena itu, penyelesaian perkara hanya melalui mekanisme ganti rugi perdata dinilai belum tentu menjawab seluruh persoalan apabila terdapat fakta lain yang belum terungkap.

“Kalau ada pelanggaran hukum yang menjadi penyebab kerugian, bagian itu juga harus dibuka,” ujarnya.

Putusan Perdata Bukan Palang Penutup Jalan Pidana

Sebelumnya, CMNP milik Yusuf Hamka menggugat Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait transaksi NCD Unibank.

Pada April 2026, PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menghukum Hary Tanoesoedibjo serta PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng.

Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2026.

Pihak MNC menyambut positif putusan banding tersebut karena sebagian tuntutan dan nilai ganti rugi dalam gugatan awal mengalami perubahan atau pengurangan. MNC juga menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, menurut Anshor, apa pun hasil akhir sengketa perdata tersebut, jalur pidana merupakan persoalan yang berbeda apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Putusan perdata harus dihormati, tetapi kalau di dalam perjalanan ditemukan bukti baru atau indikasi tindak pidana, maka hukum pidana juga harus berjalan,” katanya.

“Negara tidak boleh kehilangan kesempatan untuk mengungkap kebenaran hanya karena suatu perkara pada awalnya diajukan melalui jalur perdata.”

KAKI pun berharap sengketa CMNP milik Yusuf Hamka dengan pihak Hary Tanoe dan MNC tidak berhenti hanya pada hitungan ganti rugi.

Bagi KAKI, perkara tersebut harus menjadi momentum untuk membuka seluruh fakta transaksi secara transparan dan memastikan tidak ada bagian penting yang terkubur di balik panjangnya proses sengketa.

“Kami ingin persoalan ini terang-benderang. Kalau tidak ada tindak pidana, katakan tidak ada berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ada tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujar Anshor.

“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang kuat atau siapa yang lemah.”

Anshor bahkan menilai putusan perkara perdata di PN Jakarta Pusat dan proses di tingkat banding dapat menjadi pijakan bagi CMNP untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup.

“Kami menilai bahwa berdasarkan putusan perdata tersebut, pihak CMNP Yusuf Hamka bisa mendorong proses pidananya dengan melaporkan Hary Tanoe dan MNC dalam konteks pembuktian dugaan pidana dari sengketa ini,” pungkasnya.