
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi rencana pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Meski Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik mengaku masih merumuskan langkah lanjutan.
Sikap KPK ini menjadi sorotan di tengah pengusutan perkara yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN, pihak swasta, hingga lingkaran dekat Nusron. Terlebih, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada September 2026, KPK menyita uang dan barang bukti dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik masih mengevaluasi rencana pemanggilan Nusron. Menurutnya, langkah lanjutan tengah dirumuskan agar penanganan perkara berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.
“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan diupdate ya,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Taufik juga menegaskan tidak ada hambatan berarti dalam proses tersebut. Namun, hingga kini, KPK belum memastikan kapan pemanggilan berikutnya akan dilakukan.

“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya, jadi sabar dulu ya,” ujarnya.
Dua Kali Mangkir, Alasan Dinas Jadi Sorotan
Nusron tercatat telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pada pemanggilan pertama, ia beralasan memiliki agenda resmi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sementara pada pemanggilan kedua, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan menjalankan kegiatan dinas di luar negeri.
Dua kali ketidakhadiran tersebut kini menjadi bagian dari evaluasi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. KPK belum mengungkap apakah akan kembali melayangkan surat panggilan atau mengambil langkah lain sesuai kebutuhan penyidikan.
Padahal, keterangan Nusron dinilai penting untuk mengklarifikasi berbagai temuan penyidik dalam perkara tersebut.
Taufik menyebut pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan alur perintah dan aliran uang di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dengan demikian, pemanggilan Nusron bukan sekadar pemeriksaan formal. Penyidik membutuhkan penjelasan terkait sejumlah temuan yang muncul dalam rangkaian OTT, terutama dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan lingkaran dekat Menteri ATR/BPN tersebut.
OTT Rp106,3 Miliar, Delapan Orang Jadi Tersangka
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026) yang mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang, meliputi rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal, dan ringgit. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk dalam koper-koper di kediaman salah satu pihak terkait.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka sejak 15 September 2026.
Para tersangka tersebut yakni Lampri, Direktur Jenderal Penataan Ruang dan Pertanahan (PPTR) Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin; Muhammad Fakhry; dan Rizal Pahlevi.
Sejumlah pihak dalam perkara tersebut disebut memiliki hubungan dengan lingkaran dekat Nusron Wahid. Namun, hingga kini, Nusron belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon
Penyidikan perkara ini berkaitan dengan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dengan ahli waris.
Setelah melalui proses mediasi dan pencabutan gugatan, KPK menduga terjadi komunikasi antara pihak perantara Summarecon dan sejumlah pihak di lingkaran dekat menteri untuk membuka blokir sertifikat.
Dalam proses tersebut, penyidik menduga adanya permintaan fee yang menggunakan kode “dua”, yang merujuk pada nilai sekitar Rp2 miliar. Nilai tersebut kemudian diduga disepakati menjadi Rp1,5 miliar, dengan sebagian dana mengalir kepada pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dugaan aliran uang inilah yang menjadi salah satu fokus penyidikan KPK, termasuk untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengurusan sertifikat tersebut.
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Lain
Pengusutan perkara tidak berhenti pada pengurusan HGB Summarecon. KPK juga mendalami dugaan gratifikasi lain yang berkaitan dengan mutasi jabatan, pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan Investindo senilai miliaran rupiah, serta setoran tunai yang asal-usulnya masih diselidiki.
Penyidik juga menelusuri mutasi rekening dan transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Besarnya barang bukti yang disita, jumlah tersangka, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak di lingkungan ATR/BPN membuat pemeriksaan terhadap Nusron menjadi salah satu agenda yang dinantikan.
KPK kini masih mengevaluasi pemanggilan lanjutan. Sementara itu, publik menunggu sejauh mana penyidik akan menelusuri dugaan alur perintah dan aliran uang dalam perkara yang menyeret pejabat pertanahan dan pihak swasta tersebut.









