Jakarta, Kakinews.id – Pengusaha Samin Tan segera duduk di kursi pesakitan. Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026. Namun, di balik bergulirnya perkara bernilai fantastis ini, satu persoalan masih menggantung: sejauh mana Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti hasil penggeledahan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin?

Kasus PT AKT bukan perkara kecil. Kejagung menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun. Aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara perusahaan tersebut diduga tetap berlangsung meski izin pertambangannya telah dicabut sejak 2017.

Di tengah besarnya nilai perkara dan panjangnya rentang dugaan aktivitas ilegal tersebut, penggeledahan KSOP Banjarmasin menjadi salah satu titik penting yang patut mendapat perhatian publik.

Penyidik telah mengamankan dokumen pelayaran dan barang bukti elektronik. Mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Handry Sulfian, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang berkaitan dengan pengangkutan batu bara PT AKT.

Lantas, bagaimana hasil pemeriksaan dokumen yang disita dari KSOP Banjarmasin? Apakah penyidik menemukan petunjuk baru mengenai jalur pengangkutan batu bara, penerbitan dokumen pelayaran, atau keterlibatan pihak lain?

Penggeledahan Sudah Dilakukan, Hasilnya Masih Dipertanyakan

Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KSOP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan KSOP Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada 31 Maret 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan penggeledahan tersebut pada 1 April 2026.

“Benar (ada penggeledahan) di Kalsel dan Kalteng, tepatnya di Banjarmasin dan Palangkaraya,” kata Syarief pada 1 April 2026.

Dalam pemberitaan Katadata pada hari yang sama, Syarief juga menjelaskan barang yang diamankan penyidik.

“Yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah dokumen-dokumen terkait perusahaan dalam kasus ini,” ujarnya.

Penyidik turut menyita dokumen pelayaran dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perusahaan dalam perkara tersebut.

Penyitaan itu menunjukkan bahwa dokumen pelayaran menjadi bagian dari materi penyidikan. Namun, publik masih menunggu penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan barang bukti tersebut.

Kejagung perlu menjelaskan sejauh mana dokumen yang disita telah diteliti dan apakah pemeriksaan itu menghasilkan petunjuk baru dalam perkara PT AKT.

Bukan berarti seluruh hasil penyidikan harus dibuka ke publik. Namun, ketika perkara menyangkut dugaan kerugian negara Rp17,7 triliun, transparansi perkembangan penanganan perkara menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa penggeledahan hanya berhenti pada penyitaan dokumen.

Mantan Kepala KSOP Diduga Terima Uang Bulanan

Sorotan terhadap pengawasan pelayaran semakin menguat setelah Kejagung mengumumkan tiga tersangka baru pada 23 April 2026.

Mereka adalah Handry Sulfian, Bagus Jaya Wardhana, dan Helmi Zaidan Mauludin.

Handry, yang pernah menjabat Kepala KSOP Rangga Ilung pada periode 2022–2025, diduga menerbitkan SPB tanpa pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.

“Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” kata Syarief pada 23 April 2026.

Tak hanya soal penerbitan dokumen pelayaran, Kejagung juga mengungkap dugaan penerimaan uang bulanan oleh Handry dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan.

“Oleh karena itu, tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT,” ujar Syarief.

Penyidik masih menghitung jumlah uang yang diduga diterima Handry selama periode 2022–2025.

“Setiap bulannya berbeda-beda, ini masih kami dalami dan hitung,” katanya.

Dugaan penerimaan uang bulanan tersebut mempertegas pentingnya penelusuran terhadap hubungan antara perusahaan, dokumen pelayaran, dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Namun, dugaan terhadap Handry tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan pejabat KSOP Banjarmasin lainnya. Setiap pihak harus diperiksa berdasarkan bukti dan perannya masing-masing.

Kejagung Jangan Berhenti pada Tersangka yang Sudah Ada

Kejagung sebelumnya membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain.

Saat ditanya mengenai kemungkinan tersangka dari Kementerian ESDM, Syarief menyatakan bahwa sejumlah pegawai kementerian tersebut telah diperiksa sebagai saksi.

“Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu akan kami proses. Untuk saat ini, masih dari kesyahbandaran,” kata Syarief pada 24 April 2026.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan masih terbuka. Namun, hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pejabat KSOP Banjarmasin tertentu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, pertanyaan mengenai hasil penggeledahan tetap relevan.

Apakah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penerbitan SPB? Apakah ada dokumen yang menunjukkan keterkaitan pihak lain dengan pengangkutan batu bara PT AKT? Apakah pemeriksaan terhadap dokumen pelayaran telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi tambahan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini merupakan desakan agar penanganan perkara bernilai triliunan rupiah berjalan transparan dan tidak menyisakan ruang bagi spekulasi.

Izin Dicabut pada 2017, Tambang Diduga Tetap Beroperasi hingga 2025

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, Samin Tan disebut sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat PT AKT.

Izin pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Namun, penyidik menduga aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung sepanjang 2017 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa PT AKT tetap melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan setelah izin perusahaan dicabut.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Kejagung juga menduga aktivitas tersebut dilakukan melalui penggunaan perizinan yang tidak sah serta kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan.

Rangkaian dugaan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan. Bagaimana aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara dapat terus berlangsung selama bertahun-tahun setelah izin perusahaan dicabut?

Di sinilah dokumen pelayaran yang disita dari KSOP Banjarmasin menjadi penting untuk ditelusuri. Dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penyidik menguji bagaimana pengangkutan batu bara berlangsung dan siapa saja pihak yang berkaitan dengan prosesnya.

Kerugian Negara Rp17,7 Triliun, Batu Bara Sitaan Rp263,08 Miliar

Besarnya nilai kerugian negara membuat perkara PT AKT semakin menjadi perhatian.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT AKT mencapai Rp17,7 triliun.

“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Menurut Anang, penghitungan kerugian negara tersebut mencakup periode 2017 hingga 2025 atau 2026. Namun, saat itu belum dirinci komponen kerugian, termasuk apakah berasal dari sektor perpajakan maupun sumber lainnya.

Sementara itu, pada 23 Juli 2026, Kejagung melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Samin Tan, Bagus Jaya Wardhana, Muhammad Juni Eka, dan Helmi Zaidan Mauludin.

Pada Oktober 2026, Kejagung melalui Pusat Pemulihan Aset kembali membuka lelang sekitar 171 ribu ton batu bara sitaan dengan nilai limit mencapai Rp263,08 miliar.

Samin Tan sendiri dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal tersebut.

“Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Samin Tan,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Selain Samin Tan, empat terdakwa lainnya yang juga akan menjalani sidang perdana adalah Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, serta AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana.

Persidangan diharapkan mengurai secara terang konstruksi perkara, termasuk dugaan aktivitas pertambangan setelah pencabutan izin, mekanisme penjualan batu bara, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta perhitungan kerugian negara.

Namun, proses persidangan terhadap para terdakwa bukan alasan untuk mengabaikan pertanyaan mengenai perkembangan penyidikan di sektor pengawasan pelayaran.

Kejagung Harus Buka Perkembangan, Bukan Membiarkan Pertanyaan Menggantung

Perkara PT AKT telah menyeret pengusaha Samin Tan dan sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian aktivitas pertambangan dan pengangkutan batu bara.

Penggeledahan KSOP Banjarmasin, penyitaan dokumen pelayaran, serta penetapan mantan Kepala KSOP Rangga Ilung sebagai tersangka merupakan rangkaian perkembangan yang tidak bisa dipandang terpisah.

Publik berhak mengetahui sejauh mana penyidik menelusuri dokumen yang telah disita, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengganggu proses hukum.

Kejagung juga perlu memperjelas apakah terdapat perkembangan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara di luar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jangan sampai perkara dengan dugaan kerugian negara Rp17,7 triliun hanya ramai ketika tersangka diumumkan dan barang bukti disita, tetapi perkembangan penting lainnya justru tidak memperoleh penjelasan memadai.

Samin Tan segera menghadapi persidangan. Sementara itu, pertanyaan mengenai hasil penggeledahan KSOP Banjarmasin masih menunggu jawaban.

Kejagung harus menjelaskan: apa yang ditemukan dari dokumen pelayaran yang disita, sejauh mana pemeriksaannya berkembang, dan apakah penyidik telah menindaklanjuti petunjuk yang mengarah kepada pihak lain?

Sebab, penegakan hukum tidak cukup hanya menghadirkan terdakwa di ruang sidang. Seluruh rangkaian dugaan penyimpangan harus diungkap berdasarkan bukti, agar perkara tambang PT AKT tidak menyisakan lubang dalam pertanggungjawaban hukum.