KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurung para pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni. Salah satu yang dijebloskan ke rumah tahanan adalah mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, Untung Hadi Santoa (UHS).

Untung Hadi Santoa ditahan bersama tiga tersangka lainnya setelah penyidik KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam pembayaran komisi proyek asuransi Pelni selama periode 2015-2020. Dugaan praktik korupsi itu terjadi pada kontrak asuransi bernilai Rp263 miliar dan berdasarkan hasil audit BPKP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020,” ujar Budi.

Selain Untung Hadi Santoa, KPK juga menahan Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku mantan Manajer Manajemen Risiko PT Pelni, Yohanes Priyo Iriantono (YPI) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempat tersangka langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan digelandang ke Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026.

Dalam penyidikannya, KPK menduga proyek asuransi perkapalan Pelni tidak dijalankan secara kompetitif, melainkan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Dari proses tersebut, diduga muncul pembayaran komisi yang melanggar ketentuan dan menguntungkan sejumlah pihak.

Nilai kontrak asuransi yang dikelola mencapai Rp263 miliar sepanjang 2015 hingga 2020. Audit BPKP menyimpulkan dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar.

“Adapun jumlah nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar, di mana berdasarkan penghitungan oleh BPKP telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar,” kata Budi.

Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan BUMN. KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada penahanan empat tersangka. Lembaga antirasuah itu masih mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri aliran dana, serta membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang cukup.