KAKINEWS, BANJARMASIN — terbaliknya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa yang mengangkut ratusan penumpang rute Surabaya–Banjarmasin memicu respons keras dari lembaga perlindungan konsumen. Ketua YLK Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk hadir dan mengurai secara transparan seluruh rantai penyebab tragedi kemanusiaan ini.

Dr. Akhmad Murjani,SH,MH. menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar berlindung di balik retorika keprihatinan atau permohonan maaf dengan dalih musibah semata. Ia mendesak adanya langkah hukum yang konkret dan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan kelalaian prosedur, sebagai bentuk nyata dari pertanggungjawaban serta akuntabilitas publik kepada masyarakat selaku konsumen transportasi laut.

Hingga saat ini, operasi pencarian dan pertolongan gabungan masih dioptimalkan oleh Basarnas bersama instansi terkait untuk menyisir perairan Masalembo. Berdasarkan data terkini, armada yang membawa total 243 orang tersebut dilaporkan terbalik setelah sempat menghadapi cuaca buruk pada Minggu (13/9/2026) dini hari. Sejauh ini, tim penyelamat telah berhasil mengevakuasi 107 orang dalam kondisi selamat dan mengonfirmasi 6 korban meninggal dunia, sementara 130 orang lainnya masih dalam proses pencarian.

Publik kini menaruh harapan besar pada proses investigasi menyeluruh yang dijanjikan oleh Kementerian Perhubungan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Evaluasi mendalam diharapkan dapat mengungkap secara objektif seluruh faktor yang berkontribusi terhadap insiden ini, mulai dari kelaiklautan kondisi fisik armada kapal yang diketahui berusia tua, padahal Permendag( Peraturan Menteri Perdagangan RI )Nomor 20 Tahun 2021, batas maksimal kapal penumpang atau kapal bekas yang boleh di impor masuk ke Indonesia umurnya 15 Tahun sa’at di Impor.

Permendag ini di revisi lagi menjadi Permendag No.25 Tahun 2022. Tentu ada pihak pihak yang bertanggung jawab baik secara hukum maupun operasional .

Yang perlu kita pertanyakan peran pihak yang bertanggungjawab dengan tekhnis kontruksi lambung kapal, mesin, dan sistem kelistrikan kapal. Peran regulator dan pengawas keselamatan pelabuhan juga seharusnya bertanggungjawab. Pengawasan manifes muatan, hingga akurasi pemberian izin berlayar oleh otoritas pelabuhan demi mencegah terjadinya musibah serupa di masa depan.

Perusaha’an Pelayaran atau Pemilik atau Agen kapal bertanggung jawab secara perdata maupun pidana , jika di temukan ke lalaian operasional muatan, atau kelayakan alat keselamatan di atas kapal.

Ini adalah tragedi ke manusia’an terbesar tahun 2026, tenggelamnya kapal penumpang di laut jawa menuju Banjarmasin.

Di Lain pihak ketua Ormas Kaki-Kalsel Akhmad Husaini mengatakan BKI /Biro Klasipikasi Indonesia harus bertanggung jawab ,karena dia yang memiliki kewenangan untuk layak atau tidak layak kapal untuk berlayar ,masa kapal yang sudah beroperasi puluhan tahun ,bisa berlayar ,buka saja data dari BKI ,Tugas Utama BKI Biro Klasifikasi Indonesia Memeriksa dan menilai kelaikan kapal baru atau yang sedang beroperasi.Sertifikasi dan lainya ,