Berita Utama Hukum dan Kriminal

Eks Dirjen Minerba ESDM Didakwa Terlibat Dugaan Korupsi Timah

Eks Dirjen Minerba ESDM Didakwa Terlibat Dugaan Korupsi Timah

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Jaksa menyatakan, Gatot berperan menyetujui revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah. Padahal senyatanya dokumen tersebut belum lengkap. Bahkan Gatot mendapat bagian Rp 60 juta serta sejumlah fasilitas.

Dalam sidang dakwaan ini, jaksa turut menyidangkan dua terdakwa lain yaitu Supianto selaku mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung dan mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum menyetujui revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah, Tbk. Padahal mengetahui, masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi AMDAL dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah, Tbk dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal wilayah IUP PT Timah, Tbk,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan, Gatot memfasilitasi perusahaan BUMN itu dalam kerja sama pengolahan, pemurninan, dan penglogaman dengan pihak smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Selain itu, Gatot telah lebih dahulu menerbitkan persetujuan project area perusahaan milik pemerintah tersebut. Pihak smelter swasta itu ialah PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Jaksa menyebut, kerja sama sewa peralatan processing penglogaman dengan smelter swasta tidak termuat dalam studi kelayakan dan RKAB tahun 2019 PT Timah. Akibatnya, PT Timah dan smelter swasta secara leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Jaksa menambahkan, Gatot telah menerima bagian Rp 60 juta. Gatot juga menerima fasilitas lain seperti sponsorship kegiatan golf tahunan, doorprize tiga unit iPhone 6 senilai Rp 12 juta, dan tiga unit jam tangan Garmin senilai Rp 21 juta.

Lanjut jaksa, adapun terdakwa Alwin Albar bersama-sama Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, jajaran direksi PT Timah, serta smelter swasta telah mengakomodir penambangan ilegal yang dilakukan smelter swasta.

Lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah dan melakukan penambangan ilegal itu adalah PT RBT, PT SIP, PT SBS, PT TIN, dan CV VIP.

Sementara terdakwa Supianto melakukan pembiaran dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan atas praktik penambangan ilegal tersebut.

Pembiaran juga dilakukan oleh Kadis ESDM lainnya sebelum diemban Supianto, yakni Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Babel 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Babel 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt. Kadis ESDM Babel pada Maret 2019.

“Yang memiliki tugas dan fungsi selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode yang berbeda dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2022,” sebut jaksa.

Praktik penambangan ilegal ini mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah.

Rinciannya, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. Sambung jaksa, kegiatan penambangan ilegal itu juga tak tertuang dalam RKAB kelima smelter swasta tersebut, termasuk sejumlah perusahaan afiliasinya.

“Yang mana RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya tersebut diterbitkan atau disetujui oleh Suranto Wibowo, Supianto, Amir Syahbana, serta terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang memberikan persetujuan revisi RKAB PT Timah, Tbk tahun 2019,” ungkap jaksa.

Jaksa bilang, kegiatan ini pun telah memperkaya para petinggi smelter swasta termasuk pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim senilai Rp 420 miliar.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024,” kata jaksa.

Jaksa meyakini, perbuatan terdakwa Bambang Gatot Aryono, Supianto, dan Alwin Albar melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Lampuhijau)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *