KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri kembali memastikan identitas korban meninggal dunia dalam kecelakaan Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8.

Hingga Selasa (15/9/2026), sebanyak enam jenazah korban kapal tenggelam tersebut telah berhasil diidentifikasi. Lima di antaranya merupakan hasil identifikasi terbaru melalui pencocokan data ante mortem dan post mortem.

Proses identifikasi melibatkan Tim DVI Pusdokkes Polri bersama personel Biddokes Polda Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Penanganan juga mendapat dukungan dari Basarnas serta Kementerian Perhubungan.

Lima korban yang baru berhasil diidentifikasi yakni Nurul Rian Hidayat (33), laki-laki asal Pamekasan, Jawa Timur; Deni Ridzal Saputra (29), laki-laki asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur; Imam Suparno (66), laki-laki asal Surabaya, Jawa Timur; Erik Mausul Latif (37), laki-laki asal Garut, Jawa Barat; dan Risyan Kurnia Putra (28), laki-laki asal Garut, Jawa Barat.

Dalam prosesnya, petugas menggunakan sejumlah metode ilmiah, di antaranya pemeriksaan sidik jari, karakteristik medis, hingga pencocokan barang milik korban.

Namun, DVI mengingatkan proses identifikasi terhadap jenazah yang ditemukan berikutnya dapat menghadapi kendala lebih besar.

Paparan air laut dalam waktu yang lebih lama dapat menyebabkan perubahan kondisi fisik jenazah. Kondisi tersebut berpotensi membuat metode identifikasi seperti pemeriksaan sidik jari menjadi semakin sulit dilakukan.

Karena itu, DVI mengimbau keluarga yang masih kehilangan anggota keluarganya dalam musibah KM Virgo Transport 8 segera memberikan data ante mortem.

Keluarga tidak harus datang langsung ke Banjarmasin. Pelaporan dapat dilakukan melalui posko ante mortem di Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, maupun Rumah Sakit Bhayangkara di daerah masing-masing.

Data DNA dari keluarga kandung menjadi salah satu informasi penting yang dibutuhkan petugas sebagai pembanding dalam proses identifikasi.

Dengan tersedianya data ante mortem yang lengkap, proses pencocokan dengan data post mortem diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Jasa Raharja Berikan Santunan

Selain proses identifikasi, penanganan terhadap korban juga mencakup pemberian jaminan perlindungan.

PT Jasa Raharja memastikan korban KM Virgo Transport 8 mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan tersebut juga mendapat tambahan melalui extra cover dari Jasa Raharja Putera.

Untuk korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp70 juta per orang. Nilai tersebut terdiri dari Rp50 juta santunan utama dan Rp20 juta extra cover.

Sedangkan korban yang mengalami luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp30 juta per orang, terdiri dari Rp20 juta jaminan utama dan Rp10 juta extra cover.

Hingga Selasa (15/9/2026), Jasa Raharja telah memberikan jaminan perawatan kepada 21 korban luka.

Sebanyak 18 korban masih menjalani perawatan, yakni tujuh orang di RS Ulin, 10 orang di RS TPT, dan satu orang di RS AURI. Tiga korban lainnya telah diperbolehkan pulang.

Perusahaan Tanggung Pemulangan Jenazah

Sementara itu, PT Virgo Karya Shipping menyatakan seluruh biaya pemulangan jenazah korban ke daerah asal menjadi tanggung jawab perusahaan.

Tanggung jawab tersebut meliputi pengurusan dan proses packing jenazah hingga biaya transportasi menuju daerah asal masing-masing korban.

Bertambahnya jumlah korban yang berhasil diidentifikasi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada keluarga. Di sisi lain, operasi pencarian dan evakuasi korban KM Virgo Transport 8 masih terus dilakukan oleh tim gabungan.