
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak berhenti pada perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Pengembangan perkara justru membuka dugaan praktik korupsi lain di lingkungan ATR/BPN. KPK menyebut adanya dugaan penerimaan dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, hingga layanan pertanahan lainnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dugaan tersebut terkuak dari pengembangan OTT yang dilakukan KPK di lingkungan ATR/BPN.
“Para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Salah satu perkara yang kini ditelusuri KPK berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA).

Dalam perkara tersebut, KPK menduga PT BPA memberikan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada ERW yang disebut sebagai perantara.
“Diduga PT BPA melakukan pemberian uang pengurusan kepada ERW selaku perantara sejumlah Rp2,1 miliar,” kata Taufik.
Dugaan aliran uang itu kemudian menjadi sorotan. KPK menyebut ERW, pihak swasta yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, diduga menyerahkan Rp1,8 miliar dari total Rp2,1 miliar tersebut kepada Arif Sugiyanto.
Tak berhenti di sana, KPK juga menduga Arif Sugiyanto merupakan salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.
Fakta tersebut membuat pengembangan perkara ATR/BPN semakin melebar. Persoalan yang semula mencuat dari pengurusan HGB PT Summarecon Agung kini berkembang menjadi dugaan adanya pola penerimaan lain di tubuh kementerian yang menangani urusan pertanahan.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi tersebut. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dengan munculnya dugaan perkara baru ini, OTT ATR/BPN bukan lagi sekadar perkara pengurusan HGB Summarecon. KPK kini menelusuri dugaan penerimaan lain yang menyentuh sejumlah layanan dan urusan internal pertanahan.
KPK pun memiliki ruang untuk membongkar lebih jauh ke mana uang tersebut mengalir, siapa yang menerima, serta apakah dugaan transaksi lain masih berkaitan dengan jaringan yang sama.
Perkara ini sekaligus menempatkan tata kelola layanan pertanahan ATR/BPN dalam sorotan tajam setelah KPK menemukan dugaan aliran uang dalam pengurusan HGB dan kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan penerimaan lainnya.







