
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administratif. Dugaan adanya pembayaran untuk memperoleh fasilitas khusus bagi warga binaan dinilai perlu ditelusuri melalui penegakan hukum pidana.
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mendorong temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong ditindaklanjuti secara serius, termasuk dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi transaksi atau suap.
Oce menilai temuan Ombudsman dapat menjadi data awal untuk mengusut dugaan maladministrasi sekaligus kemungkinan adanya praktik transaksional di balik pemberian fasilitas khusus kepada narapidana.
“Apabila memang fasilitas tempat tinggal mewah tersebut digunakan oleh narapidana, maka kuat dugaan ada ‘tarif’ yang harus dibayarkan. Jika demikian, maka hal ini masuk kategori ‘suap’ yang perlu ditindaklanjuti secara penegakan hukum pidana,” kata Oce saat dihubungi, Minggu (27/9).
Menurutnya, pemeriksaan Ombudsman tetap harus diselesaikan sesuai kewenangannya. Namun, apabila ditemukan indikasi pembayaran, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi atau disiplin pegawai.

Ombudsman dapat memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), termasuk merekomendasikan pemberian sanksi terhadap petugas apabila terbukti terlibat dalam penyediaan fasilitas khusus tersebut.
Menteri Imipas, kata Oce, memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Di sisi lain, dugaan adanya uang yang dibayarkan untuk mendapatkan fasilitas khusus perlu ditelusuri secara pidana. Oce meminta temuan Ombudsman tidak berhenti sebagai dokumen pemeriksaan, tetapi dapat diteruskan kepada KPK untuk menjadi bahan awal penyelidikan.
“Menurut saya, Ombudsman perlu menyampaikan temuan tersebut ke KPK untuk dilakukan penyelidikan. KPK dapat menjadikan temuan Ombudsman sebagai bahan awal dilakukannya penyelidikan. KPK punya pengalaman mengusut tindakan suap yang terjadi di Lapas,” ujarnya.
Selain kemungkinan penanganan oleh KPK, Oce mendesak Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran Lapas Cibinong.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan petugas yang memiliki kewenangan dalam pemberian atau pengaturan fasilitas bagi warga binaan.
Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas dapat dilibatkan untuk memeriksa aspek internal tersebut. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup bukan hanya keberadaan fasilitas mewah, tetapi juga mekanisme pemberian fasilitas, pihak yang mengetahui, pihak yang memberikan persetujuan, serta kemungkinan adanya transaksi.
Temuan Ombudsman dengan demikian membuka persoalan yang lebih luas mengenai tata kelola pemasyarakatan. Jika fasilitas khusus memang diberikan melalui pembayaran, maka proses penanganannya perlu mengungkap siapa yang menerima, siapa yang membayar, bagaimana pembayaran dilakukan, dan siapa saja yang mengetahui atau terlibat.
Oce menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola lembaga pemasyarakatan.
“Ini momentum untuk memperbaiki Lapas, jadi lembaga-lembaga terkait perlu berkoordinasi untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut,” pungkasnya.








