Geledah Rumah Siti Nurbaya, Kejagung Diuji: Berani Bongkar Skandal Sawit Sampai Pucuk?

Kejagung (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Pengusutan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024 memasuki babak panas setelah penyidik menggeledah kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Langkah ini tak hanya menyentuh figur publik, tapi juga membuka kembali luka lama soal carut-marut pengelolaan sumber daya alam.
Desakan keras datang dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Lembaga tersebut menilai publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar rangkaian penggeledahan yang ramai diberitakan.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menegaskan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik harus diikuti pendalaman serius.
“Jika sudah ada penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, publik berhak melihat keseriusan penyidikan, bukan sekadar pencitraan penegakan hukum,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, posisi menteri memiliki kewenangan strategis dalam kebijakan sektor sawit, sehingga pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya menjadi konsekuensi logis.
“Jika penyidik menunda pemeriksaan, kecurigaan publik justru semakin kuat bahwa penggeledahan hanya untuk pencitraan,” tegasnya.
LP3HI juga mendesak Kejaksaan Agung membongkar perkara ini hingga ke akar, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pengambil kebijakan dan pihak korporasi.
“Jika tidak berani dituntaskan sampai ke akar, maka komitmen pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam patut dipertanyakan,” kata Kurniawan.
Di lapangan, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah enam lokasi di Jakarta dan Bogor. Kawasan Matraman dan Rawamangun di Jakarta Timur serta Kemang di Jakarta Selatan termasuk titik yang diperiksa. Salah satu lokasi diduga merupakan rumah milik Siti Nurbaya, sementara lokasi lain berkaitan dengan pejabat kementerian dan pihak swasta.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola industri sawit selama hampir satu dekade. Meski begitu, rincian temuan belum dibuka ke publik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, memastikan pemanggilan terhadap Siti Nurbaya tinggal menunggu waktu.
“Nanti saya jadwalkan pemeriksaan Siti Nurbaya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 20 saksi telah diperiksa.
“Yang jelas proses masih berjalan dan semua pihak akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan,” katanya.
Saat ini, status hukum Siti Nurbaya masih sebagai saksi. Namun perkara ini sudah telanjur menjadi panggung besar penegakan hukum sektor sumber daya alam. Publik kini menanti: apakah keberanian akan menembus lingkar kekuasaan, atau kembali berhenti di tepian kasus tanpa ujung.



