Ilustrasi tambang emas ilegal (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Jejak uang dari tambang emas ilegal kini terbaca terang di sistem keuangan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi arus dana mencurigakan yang diduga terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) dan peredaran emas ilegal dengan nilai mendekati Rp 992 triliun. Skala ini menandakan kejahatan lingkungan telah bertransformasi menjadi jaringan bisnis gelap bernilai raksasa.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan hasil analisis tidak berhenti sebagai temuan administratif. “Iya, pastinya (koordinasi dengan Kejagung),” katanya saat dikonfirmasi soal pelimpahan informasi kepada Kejaksaan Agung, Jumat (30/1/2026). Ia menambahkan, “Semua data sudah kami sampaikan kepada penyidik.”

Pelacakan dilakukan pada rentang 2023 hingga 2025. Dalam periode itu saja, transaksi yang diduga berkaitan langsung dengan PETI tercatat sekitar Rp 185,03 triliun. Aktivitas tambang liar disebut tersebar di berbagai wilayah seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan sejumlah pulau lain—menunjukkan pola operasi yang luas dan terstruktur.

PPATK juga mendeteksi indikasi aliran emas hasil tambang ilegal ke pasar luar negeri. Skema tersebut masuk dalam kategori green financial crime (GFC) di sektor pertambangan—kejahatan yang menggabungkan perusakan lingkungan dan pencucian uang. Tercatat 27 hasil analisis serta 2 informasi intelijen keuangan dengan total nominal transaksi Rp 517,47 triliun yang terkait pola ini.

Dari pemetaan sembilan tindak pidana asal sepanjang 2025, kejahatan lingkungan menempati posisi teratas. Selain pertambangan emas ilegal, sektor lingkungan hidup lain menyumbang dugaan transaksi pidana sekitar Rp 198,70 triliun. Fenomena ini memperlihatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam ilegal kini menjadi salah satu sumber utama aliran dana gelap.

PPATK turut menyoroti dampak lanjutan terhadap ekonomi domestik. “Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di Tanah Air,” ujar Ivan. Artinya, dampaknya tak hanya berupa kerusakan hutan dan sungai, tetapi juga tekanan harga komoditas di dalam negeri.

Di sektor kehutanan, PPATK telah menyerahkan tiga laporan hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan. Nilai transaksi yang ditelusuri mencapai Rp 137 miliar dan diduga berasal dari praktik jual beli kayu hasil penebangan ilegal.

Besarnya angka yang terungkap menunjukkan satu hal: kejahatan terhadap alam bukan lagi aktivitas pinggiran, melainkan sistem terorganisir dengan aliran dana luar biasa. Kini publik menanti langkah penegakan hukum—apakah aliran dana raksasa ini akan benar-benar dibekukan dan pelakunya diadili, atau kembali menghilang di balik celah gelap sistem keuangan.