KAKINEWS.ID, JAKARTA – Nama pengusaha Hanan Supangkat kembali menjadi sorotan dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski status pencegahan ke luar negeri terhadap Hanan telah berakhir dan tidak diperpanjang, hal itu tidak serta-merta menghapus tanda tanya publik mengenai posisinya dalam penelusuran aliran dana perkara tersebut.

Hanan, pemilik bisnis pakaian dalam merek Rider, sebelumnya ikut terseret dalam proses penyidikan KPK terkait perkara TPPU yang berhubungan dengan SYL. Status cegah terhadapnya berakhir pada September 2024 dan kemudian tidak diperpanjang oleh penyidik.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat itu memastikan tidak ada perpanjangan pencegahan terhadap Hanan.

“Tidak ada perpanjangan,” ujar Tessa ketika dikonfirmasi mengenai status pencegahan Hanan.

Namun, berakhirnya status cegah bukan berarti seluruh perkara otomatis berhenti. Justru di titik inilah publik menuntut KPK membuka lebih terang sejauh mana penyidik telah menelusuri aliran uang, aset, maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU SYL.

Cegah Dicabut, Misteri Aliran Dana Belum Terjawab

KPK sebelumnya menegaskan bahwa penyidikan perkara TPPU yang berkaitan dengan SYL tetap berjalan. Artinya, pencabutan atau tidak diperpanjangnya status cegah seseorang tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai berakhirnya pengusutan terhadap orang tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang pencegahan sangat bergantung pada kebutuhan penyidik. Pencegahan dapat dilakukan ketika seseorang masih dibutuhkan keterangannya atau ketika penyidik masih menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan perkara.

Karena itu, berakhirnya masa cegah Hanan justru menyisakan pertanyaan penting: sudah sejauh mana KPK membongkar jaringan aliran dana yang berada di sekitar perkara TPPU SYL?

Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh transaksi, hubungan bisnis, serta aset yang pernah menjadi bagian dari penelusuran penyidik telah diperiksa secara tuntas atau masih menyisakan simpul yang belum terbuka.

SYL Divonis Berat, Uang Puluhan Miliar Jadi Titik Masalah

Perkara ini tidak dapat dilepaskan dari kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.

Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, SYL divonis 12 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan SYL terbukti melakukan pemungutan uang dari pejabat di lingkungan Kementan dengan total mencapai Rp44,2 miliar dan US$30 ribu.

Uang tersebut dinilai digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Selain hukuman penjara, SYL juga dijatuhi denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan US$30 ribu.

Putusan tersebut memperlihatkan besarnya nilai uang yang menjadi bagian dari perkara dan sekaligus memperkuat urgensi penelusuran terhadap kemungkinan penyamaran, pemindahan, atau pengelolaan aset hasil tindak pidana.

KPK Didesak Jangan Berhenti pada Pelaku Utama

Kasus TPPU tidak cukup hanya berhenti pada vonis terhadap pelaku tindak pidana asal. Tantangan terbesar penegak hukum justru membongkar ke mana uang mengalir, siapa yang menikmati, siapa yang membantu menyamarkan, serta aset apa saja yang diperoleh atau dikuasai dari hasil kejahatan.

Karena itu, status Hanan Supangkat masih menarik perhatian. Bukan karena status hukumnya telah berubah menjadi tersangka—KPK hingga kini belum mengumumkan hal tersebut—melainkan karena namanya pernah masuk dalam radar penyidikan perkara TPPU yang berkaitan dengan SYL.

KPK perlu memberikan kejelasan agar berakhirnya status cegah tidak menimbulkan persepsi bahwa penelusuran terhadap simpul-simpul perkara ikut mengendur.

Jika masih terdapat transaksi, aset, atau hubungan keuangan yang belum terang, penyidik harus membongkarnya sampai tuntas. Sebaliknya, apabila seseorang memang tidak memiliki keterkaitan pidana, KPK juga berkewajiban memberikan kepastian hukum yang jelas.

Publik tidak membutuhkan perkara yang berhenti sebagai serpihan informasi. Yang dibutuhkan adalah jawaban terang mengenai ke mana uang mengalir, siapa yang menerima, dan apakah seluruh jaringan pencucian uang dalam perkara SYL benar-benar telah dibongkar.

Sebab, mencabut status cegah bukanlah akhir dari pengusutan. Selama jejak uang belum sepenuhnya terang, pertanyaan publik tentang perkara TPPU SYL tetap belum selesai.