Hukum dan Kriminal

Ini Pembelaan Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek WC di HSU

Ini Pembelaan Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek WC di HSU

Kakinews.id, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan WC Sehat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kembali digelar kemarin Rabu (5/2/2025) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dan sidang pun saat itu dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, yang disampaikan oleh tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Ahmad Syarmada, Ahmad Baihaqi dan juga Noorlina, melalui penasihat hukumnya masing-masing.

Ketiga terdakwa pun melalui penasihat hukumnya, secara bergantian menyampaikan pledoinya.

Dan di antara tiga terdakwa ini, di antaranya meminta dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Noorlina misalnya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur CV Nusantara Indah melalui tim penasihat hukumnya Jhon Silaban dari Kantor Hukum Pasaribu Silaban dan Partner menyatakan bahwa dakwaan dari JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terhadap kliennya.

Misalnya saja terkait penekanan JPU bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan juga diduga memalsukan tandatangan dari atasannya yakni Ahmad Fauzian selaku Direktur CV Nusantara Indah (sudah divonis bersalah sebelumnya).

Sedangkan dalam persidangan menurutnya faktanya bahwa Ahmad Fauzian mengetahui adanya peminjaman perusahaan CV Nusantara Indah untuk terdakwa Ahmad Syarmada.

“Faktanya di persidangan, yang menandatangani kontrak kerja dan surat kuasa waktu verifikasi memang Ahmad Fauzian selaku direktur. Bahkan saat persidangan, Majelis Hakim menyodorkan kertas kosong dan meminta tandatangan. Ternyata setelah disandingkan hasilnya memang sama persis dengan yang di kontrak perjanjian kerja. Artinya sepengetahuan Direktur, sehingga tidak ada perbuatan penyalahgunaan wewenang,” kata Jhon Silaban selaku tim penasihat hukum.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Jhon Silaban mengatakan bahwa unsur-unsur tidak terpenuhi sehingga dakwaan primair maupun subsidaer tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Untuk itulah kami meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan,” jelasnya.

Pada persidangan sebelumnya, JPU pun menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidaer.

Dan JPU pun kemudian menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sekitar Rp 27 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai pembacaan nota pembelaan terdakwa Noorlina, sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan untuk dua terdakwa lainnya yakni Ahmad Syarmada dan Ahmad Baihaqi.

Khususnya terdakwa Ahmad Syarmada juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan, sedangkan Ahmad Baihaqi meminta keringanan hukuman.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi dari terdakwa.

Tiga terdakwa ini terlibat dalam kasus korupsi pengadaan WC Sehat yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) HSU dengan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar bersumber dari APBD HSU tahun 2019.

Oleh JPU, ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dari proyek sanitasi di HSU tersebut.

Terdakwa Ahmad Syarmada selaku orang yang meminjam bendera perusahaan CV Nusantara Indah dan terdakwa Noorlina selaku Wakil Direkturnya.

Kemudian setelah lelang dimenangkan, pekerjaan diserahkan oleh terdakwa Ahmad Syarmada kepada terdakwa Ahmad Baihaqi.

Namun dalam pengerjaannya, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dari 100 WC sehat dengan kesepakatan yang ada di dalam kontrak.

Para terdakwa pun dijerat dengan Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan subsidair untuk ketiga terdakwa yakni Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Penulis/Editor Iyus

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *