
Jakarta, Kakinews – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai proyek andalan Presiden Prabowo Subianto kini menghadapi ujian serius. Di tengah penyidikan dugaan korupsi yang telah menyeret sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi tersangka, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menemukan fakta yang memantik pertanyaan lebih besar: mengapa keluarga petinggi Polri dan pejabat tinggi Kejaksaan berada di dalam yayasan-yayasan yang menjadi mitra pelaksana program tersebut?
Temuan ini bukan sekadar soal nama atau jabatan. Yang dipersoalkan adalah potensi konflik kepentingan ketika pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan institusi penegak hukum berada dalam ekosistem pengelolaan program negara bernilai jumbo.
ICW mengungkap Yayasan Kemala Bhayangkari, salah satu pengelola terbesar dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), memiliki keterkaitan langsung dengan keluarga elite Kepolisian Republik Indonesia.
Ketua yayasan tersebut dijabat Martha Dwi Maryani, istri Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Sementara jajaran pembinanya diisi Juliati Sigit Prabowo, istri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Diana Wahyuni, istri mantan Wakapolri Ahmad Dofiri yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Reformasi Polri.
Pada saat yang sama, ICW juga menemukan keterlibatan pejabat aktif Kejaksaan Agung dalam Yayasan Inklusi Pelita Bangsa yang turut terhubung dengan pelaksanaan MBG. Dua dari lima pendiri yayasan tersebut adalah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dan Denny Achmad yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Fakta ini memunculkan pertanyaan yang sulit diabaikan publik. Bagaimana independensi pengawasan dapat terjaga apabila aparat yang memiliki kewenangan mengawasi, menyelidiki, bahkan menindak dugaan penyimpangan justru memiliki kedekatan dengan yayasan yang ikut berada dalam rantai pelaksanaan program?
Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena muncul saat Kejaksaan Agung sedang membongkar dugaan korupsi tata kelola MBG. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta dua pihak swasta.
Para tersangka diduga terlibat dalam rekayasa proses verifikasi mitra, intervensi pengadaan, hingga dugaan penggelembungan anggaran. Artinya, risiko penyimpangan dalam program MBG bukan lagi sekadar kekhawatiran teoritis, melainkan telah masuk ke ranah hukum.
Di titik inilah temuan ICW menjadi relevan. Ketika kasus korupsi sedang diusut, publik justru mendapati adanya jaringan yayasan yang diisi oleh figur-figur yang memiliki hubungan dekat dengan pusat kekuasaan dan institusi penegak hukum.
ICW menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan situasi yang rawan benturan kepentingan. Sebab, semakin kuat kedekatan antara pengelola program dan pemegang otoritas pengawasan, semakin besar pula risiko melemahnya mekanisme kontrol publik.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Program MBG merupakan salah satu proyek sosial terbesar yang pernah dijalankan pemerintah. Anggaran yang sangat besar, cakupan nasional, serta banyaknya mitra yang terlibat membuat program ini menjadi sektor yang rentan terhadap praktik patronase, favoritisme, maupun penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Yang menjadi sorotan bukan semata-mata legalitas keberadaan yayasan tersebut. Yang dipertanyakan adalah etika tata kelola pemerintahan. Sebab dalam prinsip good governance, program publik harus dijalankan dengan jarak yang jelas dari kepentingan pribadi, kelompok, maupun jaringan kekuasaan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah program Makan Bergizi Gratis benar-benar dikelola secara independen dan profesional, atau justru sedang dikelilingi oleh lingkaran elite yang memiliki akses dan pengaruh besar terhadap proses pengambilan keputusan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting mengingat Polri diketahui telah membangun lebih dari seribu dapur MBG melalui jaringan SPPG yang sebagian besar dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari. Dengan skala sebesar itu, transparansi mengenai proses penunjukan mitra, aliran pendanaan, mekanisme pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.
Publik tentu mendukung upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun dukungan terhadap tujuan program tidak berarti menghapus kewajiban untuk mengawasi pelaksanaannya.
Sebab ketika nama-nama keluarga petinggi Polri, mantan pejabat tinggi kepolisian, hingga pejabat aktif Kejaksaan muncul dalam struktur yayasan mitra program negara yang kini tersandung kasus korupsi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan MBG, melainkan juga kredibilitas pengawasan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara itu sendiri.








Tinggalkan Balasan