
Seorang pria berinisial IRV ditangkap Kejati Jawa Barat setelah menyamar sebagai jaksa dan mengaku pejabat Jampidsus. Ia menipu korban hingga melakukan prewedding dengan identitas palsu. (Foto: Kolase Kakinews)
Kakinews – Kedok pria berinisial IRV akhirnya runtuh. Selama hampir setahun, ia diduga bebas berkeliaran dengan menyamar sebagai pejabat tinggi Kejaksaan. Aksinya baru berhenti setelah Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bergerak cepat dan menangkapnya di Kabupaten Bogor, Selasa malam (17/3/2026).
Penindakan ini bukan operasi biasa. IRV dilacak melalui pemantauan intensif berbasis teknologi intelijen hingga akhirnya berhasil diamankan di kediamannya.
“Yang bersangkutan berhasil diamankan setelah dilakukan pelacakan posisi dengan dukungan teknologi penginderaan intelijen,” demikian keterangan resmi Kejati Jawa Barat dalam siaran pers Nomor: PR-10/Kph.2/3/2026.
Terungkap, IRV selama ini memainkan peran sebagai jaksa fiktif dengan jabatan mentereng. Ia bahkan berani mengaku sebagai Direktur Penyidikan di lingkungan Kejati DKI Jakarta, hingga mengklaim posisi strategis di Jampidsus.

Dengan penampilan yang meyakinkan, lengkap dengan atribut dinas, pelaku sukses mengelabui lingkungan sekitarnya. Dari tangan IRV, petugas menyita berbagai perlengkapan yang memperkuat penyamarannya.
“Diamankan seragam dinas harian lengkap dengan pangkat, pakaian bidang tindak pidana khusus, serta kartu identitas Kejaksaan yang diduga palsu,” lanjut pernyataan tersebut.
Namun bukan hanya citra institusi yang tercoreng, IRV juga memanfaatkan identitas palsunya untuk kepentingan pribadi. Sejak April 2025, ia mendekati seorang wanita dan membangun hubungan serius dengan janji pernikahan.
Korban yang percaya sepenuhnya bahkan sempat menjalani sesi foto prewedding bersama pelaku yang mengenakan seragam kejaksaan.
Kebohongan itu akhirnya terbongkar setelah korban mulai merasakan kejanggalan dan memutuskan melakukan klarifikasi langsung ke Kejaksaan Agung. Hasilnya memastikan bahwa IRV bukan bagian dari institusi tersebut.
“Dari hasil konfirmasi, ditegaskan bahwa nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pegawai Kejaksaan RI,” bunyi keterangan resmi.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Depok untuk proses hukum lanjutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap modus serupa yang memanfaatkan simbol dan nama lembaga negara.
“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa, baik melalui kantor kejaksaan maupun kanal resmi,” tegasnya.
Kasus IRV menjadi tamparan keras bahwa penyalahgunaan identitas aparat penegak hukum masih menjadi celah kejahatan yang nyata—dan bisa menjerat siapa saja yang lengah.






Tinggalkan Balasan