
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Perkara dugaan korupsi kuota haji kembali memasuki babak yang menyedot perhatian. Nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut mencuat setelah pihak terdakwa meminta mantan kepala negara tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil keputusan untuk memanggil Jokowi. Lembaga antirasuah memilih menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menentukan apakah pemeriksaan terhadap Jokowi diperlukan.
Permintaan tersebut muncul dalam persidangan perkara Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf ahli eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam persidangan, pihak terdakwa menyebut Jokowi memiliki keterkaitan dengan proses penerimaan kuota tambahan haji.
KPK menegaskan bahwa setiap nama yang disebut dalam persidangan tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai pihak yang terlibat. Keterangan tersebut harus diuji dengan kesaksian lain dan alat bukti yang sah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mencermati perkembangan persidangan, termasuk bagaimana majelis hakim menilai keterangan para saksi.

“Nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti majelis hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/9/2026).
Menurut Budi, kemungkinan menghadirkan Jokowi harus dilihat berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara. KPK tidak ingin mengambil langkah hanya berdasarkan munculnya nama seseorang dalam persidangan.
“Majelis hakim kan juga bisa melihat secara objektif dari keterangan-keterangan itu, termasuk konfirmasi dari saksi lainnya, dan juga alat bukti-alat bukti yang dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK mengakui perkara kuota haji memiliki konstruksi yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Jaksa Penuntut Umum bahkan telah menyiapkan lebih dari 300 saksi untuk mengurai perkara tersebut.
“Karena memang kalau kita kembali melihat konstruksi perkara ini, ini memang cukup banyak pihak-pihak yang terlibat dari proses awal sampai dengan proses akhirnya,” ujar Budi.
Jumlah saksi yang besar itu menunjukkan bahwa KPK tidak hanya membidik satu titik dalam perkara. Rangkaian proses dari awal munculnya kuota tambahan hingga pendistribusiannya sedang dibongkar untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
Salah satu titik krusial yang tengah didalami adalah kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.
KPK perlu mengurai bagaimana kuota tersebut kemudian dibagi, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana mekanisme pendistribusiannya, serta siapa saja pihak yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.
Persoalan semakin sensitif karena penyidik juga mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian Agama.
“Nah, PIHK ini kan cukup banyak, ya. Artinya memang dibutuhkan keterangan dari banyak pihak untuk melihat secara utuh bagaimana konstruksi ataupun kronologi peristiwa dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji ini,” kata Budi.
Artinya, perkara ini bukan semata-mata soal berapa banyak kuota yang diberikan. KPK harus membongkar bagaimana sebuah kebijakan mengenai tambahan kuota kemudian diterjemahkan menjadi pembagian jemaah dan apakah terdapat penyimpangan dalam proses tersebut.
Di sinilah keterangan para saksi menjadi penting. Jika dalam persidangan muncul fakta yang menunjukkan adanya relevansi dengan peran atau pengetahuan Jokowi, bukan tidak mungkin kebutuhan pemeriksaan terhadap mantan presiden tersebut kembali menguat.
Namun untuk saat ini, KPK belum menyatakan akan memanggil Jokowi. Lembaga antirasuah masih menunggu perkembangan persidangan dan menempatkan fakta serta alat bukti sebagai dasar utama.
Kasus ini pun kini berada pada titik penting. Semakin banyak saksi diperiksa dan semakin banyak fakta dibuka, semakin terang pula bagaimana sebenarnya perjalanan kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut.
Apakah persoalan berhenti pada pihak-pihak yang telah berhadapan dengan hukum, atau justru persidangan akan membuka fakta baru yang mengarah kepada nama-nama lain?
Jawabannya akan ditentukan oleh bukti dan fakta persidangan. KPK menyatakan masih menunggu proses tersebut.







