
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji 2023–2024 kian panas. Persidangan mulai menyorot titik krusial yang belum sepenuhnya terurai: dari mana tambahan kuota haji berasal, berapa jumlahnya, untuk siapa diperuntukkan, dan siapa yang mengetahui proses pengalokasiannya.
Di tengah silang keterangan para saksi, tim penasihat hukum terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex secara terbuka meminta mantan Presiden Joko Widodo dihadirkan ke ruang sidang.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Bagi pihak terdakwa, keterangan Jokowi dianggap penting karena dirinya merupakan presiden yang memimpin pemerintahan ketika persoalan tambahan kuota haji tersebut muncul.
Wa Ode menilai pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dihadirkan belum mampu menjawab secara gamblang persoalan mendasar mengenai tambahan kuota tersebut.

“Apakah kuota tambahan itu berkenaan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan memang itu karena untuk jemaah haji Indonesia, jadi bisa apa pun, mau reguler maupun khusus. Saksi tidak mengetahui hal itu,” kata Wa Ode dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi sorotan karena perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang seharusnya menyangkut kepentingan jemaah Indonesia.
Pertanyaan Kuota Mengarah ke Pertemuan Jokowi-Saudi
Wa Ode kemudian membawa persoalan tersebut ke peristiwa pertemuan Jokowi dengan Raja atau pimpinan Kerajaan Arab Saudi pada Oktober 2023.
Menurut Wa Ode, pertemuan tersebut relevan untuk mengurai konteks munculnya tambahan kuota haji bagi Indonesia.
Ia menyebut Jokowi hadir langsung dalam pertemuan dengan pihak Arab Saudi sehingga dinilai memiliki informasi mengenai pembicaraan yang berlangsung ketika itu.
“Ini makanya yang perlu kami sampaikan Yang Mulia. Ini tadi dihadiri oleh bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden,” ujar Wa Ode.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui jaksa penuntut umum.
“Maka, melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode.
Permintaan tersebut membuat nama Jokowi ikut terseret ke dalam dinamika persidangan. Namun, perlu ditegaskan, permintaan pemanggilan sebagai saksi bukan berarti Jokowi dinyatakan terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Justru, jika majelis hakim memandang keterangannya relevan, pemeriksaan dapat menjadi bagian dari upaya menguji secara terang bagaimana proses tambahan kuota itu bermula.
Dito Tak Tahu Jumlah Kuota
Sorotan semakin tajam setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo memberikan kesaksian.
Dito mengakui dirinya mendampingi Jokowi dalam pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023. Namun, ketika jaksa menggali pembahasan mengenai tambahan kuota haji, Dito mengaku tidak mengetahui secara spesifik.
Dito menjelaskan agenda pertemuan mencakup sejumlah bidang kerja sama Indonesia dan Arab Saudi, seperti olahraga, perdagangan, energi, terorisme, serta badan halal.
“Kami mendampingi bapak Presiden sesuai yang ada kerja sama dengan diminta oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, salah satunya ada olahraga, ada perdagangan, energi, dan kalau tidak salah terorisme dan badan halal. Jadi, menteri yang ikut yang memang sebelumnya diatur oleh Kementerian Luar Negeri,” ujar Dito.
Namun, ketika ditanya mengenai pembahasan khusus penyelenggaraan haji, Dito menyatakan tidak mengetahui adanya pembahasan spesifik.
“Sebenarnya untuk spesifik tidak ada, itu terjadi pada saat makan siang. Pada saat agenda terakhir,” tuturnya.
Jaksa kemudian mengejar pertanyaan yang lebih spesifik: berapa jumlah tambahan kuota haji yang diberikan kepada Indonesia?
Dito mengaku tidak mengetahui angka tersebut.
“Oh tidak ada, tidak ada jumlah. Itu kan ada rapat teknis lanjutannya lagi,” jawab Dito.
Yang lebih penting, Dito juga mengaku tidak mengikuti rapat teknis lanjutan tersebut.
“Tidak, tidak ikut,” katanya.
Rangkaian keterangan itu membuat persoalan tambahan kuota haji belum sepenuhnya terjawab di ruang sidang. Saksi yang ikut dalam rombongan pertemuan tingkat tinggi pun mengaku tidak mengetahui angka kuota maupun pembahasan teknis lanjutan.
Rp622 Miliar Kerugian Negara
Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Besarnya perkara tersebut tercermin dari nilai kerugian negara yang disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Angka itu bukan perkara kecil. Kerugian ratusan miliar tersebut berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji yang seharusnya menyentuh kepentingan masyarakat dan jemaah Indonesia.
Perkara tersebut juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Karena itu, persidangan kini bukan sekadar soal siapa menerima dan siapa mendapatkan keuntungan. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana kuota tambahan itu lahir, bagaimana pembagiannya ditentukan, siapa yang memiliki kewenangan, serta siapa yang mengetahui keputusan tersebut sejak awal.
Kesaksian Dito yang mengaku tidak mengetahui jumlah kuota dan tidak mengikuti rapat teknis lanjutan semakin membuka ruang pertanyaan.
Di titik inilah permintaan agar Jokowi dipanggil menjadi relevan untuk diuji oleh majelis hakim.
Apakah keterangannya memang diperlukan untuk membongkar rangkaian peristiwa? Apakah pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi memiliki kaitan dengan munculnya tambahan kuota? Dan siapa sebenarnya yang mengetahui angka serta mekanisme pembagian kuota tersebut?
Semua pertanyaan itu kini menjadi bagian dari pertarungan pembuktian di ruang sidang.
Yang pasti, perkara dengan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar ini tidak boleh berhenti pada siapa yang menerima manfaat di ujung proses. Persidangan dituntut mengurai rantai keputusan dari awal hingga akhir secara terang, termasuk siapa yang mengambil keputusan dan bagaimana tambahan kuota haji tersebut kemudian dikelola.
Jika memang ada fakta yang belum terungkap, ruang sidang adalah tempat untuk membukanya secara terang.







