KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini tidak lagi hanya menyasar pelaku perorangan. Polri mulai mengarahkan penyidikan ke dugaan keterlibatan korporasi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sebanyak delapan korporasi saat ini sedang diproses terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Tak hanya itu, Polri juga mendalami 60 perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan hingga pencabutan izin.

“Ada 200 laporan polisi yang saat ini sedang kami proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan,” ujar Sigit dalam Rapat Terbatas (Ratas) secara daring bersama Presiden Prabowo Subianto, Senin (7/9/2026).

Dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 119 orang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan, sementara 18 orang lainnya diduga menyebabkan kebakaran akibat kelalaian.

Namun, sorotan kini mulai mengarah pada dugaan keterlibatan perusahaan.

“Ada 119 sengaja dan 18 lalai. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses,” kata Sigit.

60 Perusahaan Masuk Pendalaman Polri

Polri tidak berhenti pada delapan korporasi yang telah masuk proses penanganan. Sebanyak 60 perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi administrasi juga kini tengah didalami.

Pendalaman dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.

Kapolri menegaskan, apabila dari pendalaman ditemukan bukti bahwa perusahaan melakukan pembakaran untuk membuka lahan, maka proses hukum akan terus berjalan.

“Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses, Pak. Jadi angka ini akan terus bergerak, Bapak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa daftar pihak yang terseret dalam penanganan kasus karhutla masih berpotensi bertambah. Dengan 200 laporan polisi, 138 tersangka, delapan korporasi yang telah diproses, serta 60 perusahaan yang tengah didalami, penanganan karhutla kini memasuki fase yang semakin luas.

Pertanyaannya, apakah pendalaman terhadap puluhan perusahaan tersebut akan benar-benar berujung pada penetapan tersangka korporasi dan proses hukum, atau berhenti sebatas pemeriksaan administratif? Publik kini menunggu pembuktian ketegasan aparat dalam mengusut aktor-aktor di balik kebakaran hutan dan lahan.