Kasus Korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Segera Disidang

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 yang menyeret Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) memasuki babak baru. Mereka bakal segera disidangkan.
Hal ini ditandai dengan penyerahan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim, beserta barang bukti oleh penyidik jaksa agung tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjawab pertanyaan soal kapan keduanya bakal disidangkan. “Mungkin dalam waktu dekat sudah ada juga yang akan dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya dalam konferensi pers di Kejari Jaksel dikutip Tempo.co pada Senin, 22 Juli 2024.
Ia menyampaikan ini adalah bagian dari strategi penuntutan. Sebab, ada sejumlah pihak yang terlibat, seperti penyelenggara negara dan swasta.
“Namun yang pasti, tentu jaksa penuntut umum akan terus bekerja keras menuntaskan ini,” ucap Harli. “Saat ini dalam proses menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan.”
Peran Harvey Moeis dan Helena Lim
“Perlu kami sampaikan bahwa kasus posisi tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk,” kata Harli. Ia menjelaskan lobi-lobi itu mengenai kerja sama sewa menyewa pelogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIB, dan PT TIN. Dari kerja sama tersebut, ujarnya, HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari perusahaan-perusahaan itu.
Pengumpulan keuntungan itu lantas diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi H untuk diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya. Adapun modusnya seolah-olah pemberian corporate social responsibility atau program tanggung jawab sosial perusahaan. Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyerahkan berkas perkara 16 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jaksel. Berikut daftar 16 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang telah dilimpahkan:
1. Tamron (TN) alias Aon – Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa;
2. Toni Tamsil – Swasta;
3. Achmad Albani – Manajer Operasional Tambang dari CV VIP Mochtar;
4. MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. periode 2016–2021;
5. EE alias Emil Ermindra Direktur Keuangan, PT Timah 2017-2018;
6. HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP;
7. MBG alias MB Gunawan – Direktur PT SIP;
8. SG alias Suwito Gunawan – Komisaris PT SIP;
9. RI alias Robert Indarto – Direktur Utama PT SBS;
10. BY alias Buyung alias Kwang Yung – eks Komisaris CV VIP;
11. RL alias Rosalina – General manager PT TIN;
12. SP alias Suparta – Direktur Utama PT RBT;
13. RA alias Reza Andriansyah – Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
14. SW alias Suranto Wibowo – Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019;
15. BN alias Rusbani (BN) – Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019;
16. AS alias Amir Syahbana – Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
Salah seorang tersangka Toni Tamsil terjerat pidana obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan dalam perkara ini. Adik Tamron ini telah didakwa oleh jaksa penuntut umum di PN Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang.
Secara keseluruhan, ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Ada 18 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim, yang sudah masuk tahap dua atau dilimpahkan ke penuntut umum.
Sehingga tersisa empat tersangka yang belum dilimpahkan. Keempatnya adalah Bambang Gatot Ariyono (eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022), Hendry Lie (beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN), Fandy Lie (marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie), dan Alwin Akbar (eks Direktur Operasional dan eks Direktur Pengembangan Usaha PT Timah).