BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Penanganan tragedi kecelakaan KM Virgo Transport 8 memasuki babak hukum yang lebih serius. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik gabungan mendalami rangkaian peristiwa kecelakaan kapal di perairan Laut Jawa tersebut.

Empat tersangka itu terdiri dari nakhoda kapal serta tiga pihak dari perusahaan PT Virgo Karya Shipping (VKS), yakni Manajer Cabang, Manajer Operasional, dan Agen.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Selatan Kombes Sigit Haryono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah barang bukti dan mengusut keterlibatan masing-masing pihak.

“Kami dari tim penyidik gabungan dari penyidik Krimsus, Polair, dan Polresta Banjarmasin telah menetapkan empat tersangka. Nakhoda, Manajer Cabang, Manajer Operasional, dan Agen,” ujar Sigit, Jumat (2/10/2026).

Dari empat tersangka tersebut, baru nakhoda yang ditahan. Sementara tiga tersangka dari pihak perusahaan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Penetapan ini menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada nakhoda. Polisi kini mengarah pada dugaan adanya tanggung jawab dari pihak perusahaan yang berkaitan dengan operasional kapal.

Sebelumnya, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka. Arief kemudian ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditangani lebih lanjut.

Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Artinya, konstruksi perkara belum sepenuhnya berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan.

Namun, polisi belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Rincian tersebut masih menunggu penyelesaian seluruh rangkaian pemeriksaan.

“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” kata Kukuh.

Kasus ini menjadi sorotan karena penyidikan kini tidak hanya menyasar orang yang berada di atas kapal saat kecelakaan terjadi, tetapi juga pihak-pihak perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan operasional KM Virgo Transport 8.

Polisi pun masih memiliki ruang untuk mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.