Kejagung Didesak Usut Dugaan Main Kuota Pupuk di Holding BUMN

PT Pupuk Indonesia (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di holding BUMN pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero). Dugaan ini disebut melibatkan petinggi perusahaan dan dinilai berpotensi merugikan petani serta mengganggu ketahanan pangan nasional.
Desakan itu disuarakan MAKKI dalam aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT Pupuk Indonesia, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Mereka menilai tata kelola kuota pupuk subsidi sarat tanda tanya dan berpotensi menjadi ladang permainan oknum di level atas.
Koordinator aksi MAKKI, Bimantika, menegaskan Kejagung tidak boleh tinggal diam. “Kami mendesak Kejaksaan Agung segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan dan distribusi kuota pupuk. Jika dibiarkan, praktik seperti ini hanya akan merusak kepercayaan publik dan menghancurkan nasib petani,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Januari 2026.
Tak hanya itu, MAKKI juga meminta Kementerian BUMN melakukan evaluasi total terhadap kinerja, kebijakan, dan tata kelola PT Pupuk Indonesia. Menurut mereka, perusahaan pelat merah yang memegang peran vital dalam distribusi pupuk nasional tidak boleh dikelola secara ugal-ugalan dan tertutup.
MAKKI turut mendorong dilakukannya audit independen terhadap mekanisme penetapan, distribusi, hingga realisasi kuota pupuk. Mereka juga menuntut keterbukaan informasi kepada publik terkait dasar hukum, prosedur, serta pertimbangan dalam pemberian kuota pupuk.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Penegakan hukum harus jelas, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai kasus besar seperti ini menguap tanpa kepastian,” tegas Bimantika.
Ia menambahkan, mahasiswa sangat prihatin atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan kuota pupuk di lingkungan PT Pupuk Indonesia, yang patut diduga melibatkan petinggi perusahaan. Jika benar terjadi, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap kepentingan petani dan negara.
“Pupuk itu komoditas strategis nasional. Ini menyangkut hidup petani dan ketahanan pangan Indonesia. Kalau kuotanya dipermainkan, yang hancur bukan cuma sistem, tapi perut rakyat,” ujarnya.
MAKKI menegaskan jabatan strategis di BUMN bukan ruang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih, menurut mereka, adalah syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik, keadilan sosial, dan kedaulatan pangan nasional.


