Pelarian terpidana kasus politik uang, Babul Salam, akhirnya berakhir setelah Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkapnya di Bekasi. Buronan asal Kejati Kalimantan Utara itu terbukti melakukan praktik bagi-bagi uang kepada pemilih saat masa tenang pemilu dan telah divonis 3 bulan penjara serta denda Rp30 juta. Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan memburu seluruh DPO tanpa toleransi, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kejahatan pemilu tetap dikejar sampai tuntas demi menjaga integritas demokrasi. (Foto: Dok Kakinews.id/Puspenkum Kejagung)

Kakinews.id — Pelarian seorang terpidana kasus pidana pemilu akhirnya mentok. Setelah sempat berkeliaran sebagai buronan, Babul Salam, DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, diringkus Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dalam operasi senyap di Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026 di kawasan Taman Villa Baru, Bekasi. Gerak-geriknya yang lama dipantau akhirnya terkunci. Tak ada lagi ruang lari. Aparat datang, dan status buronan itu resmi berakhir dengan borgol di tangan.

Babul Salam bukan pelaku kejahatan biasa. Ia adalah terpidana politik uang—tindak pidana yang merusak fondasi demokrasi. Dalam masa tenang pemilu, ia terbukti dengan sengaja membagikan uang kepada pemilih secara langsung demi mendongkrak kepentingan politik. Praktik kotor yang mencederai suara rakyat itu kini berujung pada eksekusi hukum.

Vonis terhadapnya tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 31/PID.SUS/2024 tertanggal 20 Maret 2024. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp30 juta, subsider 2 bulan kurungan bila denda tak dibayar. Hukuman mungkin terbilang ringan, tapi cap sebagai perusak integritas pemilu melekat seumur hidup.

Saat diamankan, Babul Salam bersikap kooperatif. Ia kini dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil menunggu proses lanjutan untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Kejaksaan Agung menegaskan perburuan terhadap para buronan tidak akan pernah berhenti. Pesannya lugas dan tanpa basa-basi: siapa pun yang mencoba kabur dari tanggung jawab hukum hanya menunda waktu sebelum akhirnya tertangkap.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, pasti akan kami tangkap.” Peringatan itu kembali ditegaskan kepada seluruh DPO Kejaksaan RI: menyerahkan diri adalah pilihan paling waras sebelum dijemput paksa.

Penangkapan ini jadi alarm keras bahwa kejahatan pemilu bukan pelanggaran sepele. Sekecil apa pun hukumannya, pelakunya tetap diburu sampai dapat. Demokrasi bukan pasar gelap tempat suara rakyat bisa ditawar dengan amplop.