Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id — Skandal tambang nikel Konawe Utara yang sempat seperti “dikubur hidup-hidup” lewat penerbitan SP3 oleh KPK, kini meledak kembali dengan daya ledak yang jauh lebih besar.

Kali ini, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak main halus. Aparat bergerak agresif dengan menggeledah rumah seorang mantan menteri periode 2019–2024 yang kini juga menjabat sebagai anggota DPR RI.

Penggeledahan berlangsung maraton sejak Rabu malam (28/1/2026) hingga Kamis (29/1/2026). Sejumlah titik elite disasar sekaligus: Matraman, Kemang, Rawamangun, hingga Bogor. Operasi ini jauh dari kesan prosedural biasa. Aparat TNI kembali dilibatkan dalam pengamanan, sinyal keras bahwa perkara ini bukan kasus kelas teri, melainkan dugaan kejahatan besar yang menyentuh lingkar kekuasaan.

“Penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor mantan menteri, juga rumah anggota DPR,” ungkap sumber internal Kejaksaan Agung.

Langkah ini menjadi alarm keras bahwa Kejagung serius membongkar ulang perkara tambang nikel yang sebelumnya seperti hilang ditelan bumi. Padahal, kasus ini sejak awal menyangkut dugaan kerugian negara triliunan rupiah dan jejaring perizinan tambang yang diduga sarat praktik kotor.

Sebelumnya, pada 7 Januari 2026, penyidik Jampidsus juga menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan pengawalan ketat aparat bersenjata. Dari penggeledahan itu, dokumen dan barang bukti diangkut dalam beberapa kontainer besar. Namun saat itu, Kejagung menyebutnya hanya sebatas “pencocokan data”.

“Pencocokan data ini terkait penyidikan pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan yang masuk kawasan hutan secara melanggar ketentuan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kala itu.

Kini pernyataan tersebut terdengar kontras, bahkan canggung. Sebab, ketika ditanya soal penggeledahan rumah mantan menteri dan anggota DPR, Anang justru mengaku tidak mengetahui. “Tidak ada informasinya,” ujarnya singkat — jawaban yang justru memunculkan lebih banyak tanda tanya ketimbang kejelasan.

Kasus Konawe Utara sendiri bukan perkara receh. KPK mulai mengusutnya sejak 2017 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Dalam perjalanannya, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, ditetapkan sebagai tersangka.

Tak berhenti di situ, KPK juga mengungkap dugaan aliran suap Rp13 miliar terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel kepada sedikitnya 17 perusahaan. Sejumlah izin bahkan disebut terbit hanya dalam hitungan jam, termasuk di atas lahan milik PT Aneka Tambang — indikasi kuat adanya praktik “jual beli izin” yang brutal dan terorganisir.

Kini, saat Kejaksaan Agung mulai menyentuh lingkar elite politik nasional, publik tak lagi sekadar menonton. Pertanyaannya kian tajam: siapa saja yang selama ini merasa aman di balik SP3, dan apakah kali ini hukum benar-benar berani menembus dinding kekuasaan?