JAKARTA, KAKINEWS.ID – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kian melebar. Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta dalam klaster pengadaan motor listrik pada Jumat (2/10/2026).

Tiga tersangka anyar itu masing-masing berinisial YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB yang menjabat Direktur PT Agra Surya Energi (ASE).

Dengan tambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026 kini mencapai 11 orang.

Pengadaan motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun menjadi salah satu titik yang tengah dibongkar penyidik. Kejagung menduga proses pengadaan sejak awal telah dikondisikan untuk mengarahkan pemenang kepada PT YAT.

Dalam perkara ini, lima tersangka kini berkaitan langsung dengan klaster pengadaan motor listrik. Mereka adalah Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andri Mulyono selaku Komisaris PT YAT sekaligus PT ASE, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE.

Kejagung menduga kelima pihak tersebut bekerja sama mengondisikan proses pengadaan. Dugaan pengondisian itu mencakup spesifikasi barang, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penentuan pemenang.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar kegagalan pelaksanaan pengadaan. Penyidik tengah mengurai dugaan rekayasa proses pengadaan sejak tahap awal hingga penentuan perusahaan yang memperoleh proyek.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Budi Utomo diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam mengatur proses pengadaan tersebut.

Anggaran Rp1,2 Triliun, Realisasi Hanya 2.117 Unit

Sorotan penyidikan semakin tajam ketika penyidik menemukan perbedaan antara target, laporan pelaksanaan, dan realisasi pengadaan motor listrik.

Pada tahap awal, pengadaan ditargetkan mencapai sekitar 25.644 unit. Target tersebut kemudian direvisi menjadi sekitar 21.000 unit.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, realisasi riil hingga sekitar Maret 2026 hanya mencapai 2.117 unit.

Di sisi lain, laporan pelaksanaan diduga dibuat seolah-olah pengadaan telah mencapai sekitar 21.800 unit.

Selisih antara angka yang dilaporkan dan realisasi tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik.

Kejagung menduga terdapat manipulasi laporan pelaksanaan pengadaan. Penyidik pun masih membongkar bagaimana angka tersebut bisa muncul, siapa yang menyusun dan menyetujui laporan, serta apakah terdapat aliran keuntungan dari proses pengadaan tersebut.

Nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp1,2 triliun membuat penyidikan tidak berhenti pada persoalan administratif. Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung potensi kerugian negara.

Tiga Swasta Baru Masuk Pusaran Perkara

Penetapan YY, AA, dan GB memperlebar lingkaran perkara dari unsur internal penyelenggara program ke pihak swasta yang berkaitan dengan pengadaan.

YY merupakan Direktur PT YAT. Sementara AA dan GB masing-masing tercatat sebagai Direktur PT ASE. Andri Mulyono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disebut menjabat Komisaris PT YAT sekaligus PT ASE.

Kejagung menduga hubungan para pihak tersebut tidak berdiri sendiri. Mereka diduga bersama-sama mengondisikan pengadaan sehingga PT YAT diarahkan sebagai pemenang.

Meski demikian, Kejagung sejauh ini belum menguraikan secara terpisah tindakan spesifik yang diduga dilakukan YY, AA, dan GB. Peran masing-masing masih didalami dalam proses penyidikan.

Kasus MBG Kini Menjerat 11 Tersangka

Sebelum tiga tersangka baru dari pihak swasta ditetapkan, Kejagung telah menetapkan sejumlah nama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejagung kemudian menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka melalui mekanisme koneksitas karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif.

Terakhir, tiga pihak swasta, YY, AA, dan GB, ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik.

Total terdapat 11 tersangka yang telah diumumkan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

63 Saksi dan 8 Ahli Diperiksa

Untuk membongkar klaster pengadaan motor listrik, Kejagung telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.

Penyidik juga masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara serta menghitung potensi kerugian negara.

Kasus ini pun tidak berhenti pada pengadaan motor listrik. Penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola MBG mencakup sejumlah klaster lain, antara lain pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang dan jasa, serta penjualan food tray atau ompreng MBG.

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebelumnya dikaitkan dengan dugaan penyimpangan tata kelola dan pengadaan. Asep Yusuf Somantri diduga berperan dalam pengaturan calon mitra SPPG.

Sementara itu, Glory Harimas Sihombing dan Lalu Muhammad Iwan Mahardan tersangkut dalam rangkaian perkara terkait pengelolaan MBG, termasuk dugaan persoalan pengadaan food tray.

Kini, dengan masuknya tiga tersangka baru dari pihak swasta, penyidik Kejagung semakin memperluas pengusutan terhadap dugaan penyimpangan dalam program MBG.

Dugaan pengondisian pengadaan, ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi unit, serta besarnya nilai anggaran menjadi rangkaian yang tengah diurai penyidik.

Kejagung masih harus membuktikan konstruksi perkara tersebut melalui proses hukum, termasuk memastikan peran masing-masing tersangka dan menghitung secara pasti kerugian negara.