Berita Utama Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa Panitera Muda PN Jakpus Terkait Dugaan Suap Tiga Hakim

Kejagung Periksa Panitera Muda PN Jakpus Terkait Dugaan Suap Tiga Hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus suap perkara ekspor minyak sawit. Korps Adhyaksa kembali memeriksa Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan kemarin (15/4). Untuk memberikan efek jera, perlu diberikan hukuman yang lebih berat terhadap hakim yang menerima suap. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa pemeriksaan kembali terhadap Wahyu Gunawan dilakukan penyidik untuk mendalami kasus tersebut. “Ini kan panitera yang menjadi perantara kesepakatan, antara WG dengan AR sepakat Rp 20 miliar. Tapi, MAN meminta di kali 3 atau Rp 60 miliar,” paparnya. 

Terkait sumber uang, lanjutnya, logika hukumnya memang perlu dipastikan bahwa uang murni berasal dari Aryanto atau justru pihak lainnya. “Tentunya semua masih didalami penyidik,” terangnya di komplek kantor Kejagung kemarin. 

Saat ditanya soal potensi tersangka baru, Hasil mengatakan bahwa semua itu bergantung kepada fakta-fakta hukum yang ditemukan. Apakah memang ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban. “Perlu pula bukti permulaannya,” paparnya. 

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan bahwa kasus suap terhadap hakim dalam kasus ekspor minyak sawit ini merupakan korupsi pangkat dua. Sebab, korupsi terjadi di pengadilan sekaligus tempat penghukuman terhadap koruptor. “Ini sangat tragis,” tegasnya. 

Pelaku korupsi justru dilakukan hakim yang seharusnya mengadili kasus korupsi. Statusnya sebagai hakim kasus korupsi itu seharusnya menjadi alasan memberatkan hukuman. “Ini jeruk makan jeruk,” paparnya. 

Menurutnya, upaya sistemik melalui pendirian lembaga baru Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga pengawas, tidak terlalu berpengaruh besar. Sebab, yang dilakukan KY itu justru terjebak pada kerutinan sistem dan menjadi pelengkap rusaknya peradilan. “Seperti yang dikhawatirkan AA Navis sejak dulu, Robohnya Surau (peradilan) Kami,” ujarnya. 

Sementara itu, Komisi III meminta Kejaksaan melanjutkan pembersihan lembaga peradilan. “Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” ujarnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Sahroni memastikan, Komisi III akan mendukung upaya tersebut. Oleh karenanya, dia meminta Kejaksaan untuk tidak ragu dalam menindak pihak yang terlibat secara tegas.

“Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” jelasnya.

Sahroni mengaku miris dengan situasi carut marut lembaga kehakiman yang ramai diisi kasus korupsi. Sebab, kasus ini terus berulang. “Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak,” tuturnya.

Kepada Mahkamah Agung, politisi Nasdem itu meminta untuk menciptakan mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim. “Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin,” imbuh Sahroni.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *