
Palembang, Kalimantan Kita – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Dalam satu gebrakan, tim penyidik kembali menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan di Musi Banyuasin, sekaligus memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus gratifikasi proyek irigasi di Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan penggeledahan dilakukan untuk memburu alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan tahun 2019–2025.
“Pada Selasa, 14 April 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali melaksanakan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019–2025,” ujar Vanny kepada Kalimantan Kita, Rabu (15/4/2026).
Tiga lokasi yang disasar yakni Kantor Dinas Perhubungan Bidang ASDP dan Perhubungan Udara Kabupaten Muba di Sekayu, Kantor CV R di Palembang, serta rumah saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting. Barang yang diamankan meliputi satu unit laptop, tiga handphone, satu CPU, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa barang bukti elektronik berupa satu unit laptop, tiga unit handphone, satu unit CPU, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara,” kata Vanny.
Tak hanya itu, Kejati Sumsel juga sukses memukul balik upaya hukum para tersangka kasus gratifikasi dan suap proyek Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Muara Enim.
Dua tersangka, yakni KT yang merupakan anggota DPRD Muara Enim dan RA yang disebut sebagai anak KT, sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka. Namun majelis hakim menolak seluruh permohonan mereka.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selaku termohon berhasil memenangkan gugatan praperadilan dari para tersangka, yaitu KT dan RA,” tegas Vanny.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang, Qory Oktarina, dalam putusannya menyatakan permohonan para pemohon ditolak seluruhnya. Hakim menilai proses penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sah dan sesuai prosedur hukum.
Dengan putusan itu, KT dan RA dipastikan tetap menyandang status tersangka dan akan terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Langkah agresif Kejati Sumsel ini menjadi sinyal keras bahwa upaya menghalangi proses hukum lewat praperadilan tidak akan mudah berhasil jika alat bukti telah dikantongi penyidik.








Tinggalkan Balasan