Hukum dan Kriminal

Kelanjutan Sidang Praperadilan Tersangka AF Melawan Polda Kalsel

Kelanjutan Sidang Praperadilan Tersangka AF Melawan Polda Kalsel

Sidang lanjutan Pra peradilan dengan no.perkara no.5/Pid.Pra/ 2024/ PN Bjm antara pihak prinsipal AF ( Pemohon ) yang didampingi Kuasa Hukumnya Herman Felani SH,MH, C L.A dan CH.Harno SH berlawanan dengan Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan ( termohon ) kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu (11/12/2024 ) kemarin siang.

Adapun persidangan Pra peradilan yang digelar terbuka untuk umum tersebut dipimpin hakim tunggal Hapsari Retno Widowulan SH. Dan pihak Termohon dihadiri Tim Bidang Hukum Polda Kalimantan Selatan.

Sementara agenda persidangan pada Rabu, ( 11/12/2024 ) semua pihak baik Pemohon maupun Termohon menghadirkan saksi, untuk Pemohon saksi H.Bahtiar dan Termohon selain saksi Hutapea juga menyerahkan tambahan alat bukti surat.

Kuasa Hukum CH. Harno SH didampingi rekan Advokat Herman Felani SH,MH, CLA menjelaskan bahwa agenda persidangan untuk pihaknya selaku pemohon telah menghadirkan saksi yaitu H. Bahtiar. Sedangkan dari pihak Termohon selain saksi Hutapea dan menyerahkan tambahan alat bukti.

Lanjutnya, yang menarik pada sidang kali ini antara lain yaitu keterangan dari saksi Termohon yaitu Hutapea dimana dalam keterangannya bahwa peristiwa ini didasari dari adanya perjanjian secara lisan atau perjanjian jual beli batubara secara lisan antara AH dan AF.

“Ini jelas sekali, baik dalam mempertegas pertanyaan saya juga pertanyaan dari Pemohon dan juga pertanyaan dari Termohon sendiri, dan mereka menanyakan apa yang menjadi dasar dari peristiwa ini, dan peristiwa ini didasari adanya perjanjian secara lisan antara AH dan HF, ” ucapnya.

Dijelaskan, apabila didasari perjanjian secara lisan antara keduanya maka tidak ada bukti lain yang menyatakan AH itu mewakili apakah dari perusahaan atau semacamnya.

Lanjutnya, oleh itu tidak ada yang bisa membuktikan dan dalam hal ini AH jelas sebagai personal yang melakukan perjanjian tidak secara tertulis.

” Karena ini adalah perjanjian artinya segala bentuk diskrepansi yang terjadi dalam perjanjian itu adalah ranah hukum keperdataan bukanlah hukum pidana, makanya disebut wan prestasi,” terang Advokat CH.Harno SH.

Ditambahkan, dalam persidangan juga ditanyakan pihak siapa yang melaporkan AF, disebutkan H dan ternyata H mendapat Kuasa dari AH.

Dan artinya AH yang diduga melaporkan karena dalam kontek Surat Kuasa siapapun yang memberikan Kuasa dialah yang bertanggung jawab. Dengan demikian kami berpendapat bahwa laporan tersebut sama persis dengan laporan yang telah di SP3 kan sebelumnya.

Sementara Saksi H.Bahtiar ayah AF mengatakan awalnya diminta untuk membuat pernyataan agar membawa anaknya AF ketempat AH, dan sesuai pernyataan ia bersama AF dan IH keluarga istri AF ketempat AH.

Lanjutnya, setelah semua pihak kumpul dirumah AH, dan dikatakan AH bahwa AF mempunyai utang terhadapnya sebesar kurang lebih Rp.1,4 miliar. Namun sayang saat ditanyakan AF buktinya AH tidak bisa memperlihatkan buktinya.

” Saya terpaksa mengambil alih permasalahan AF dengan menanda tangani Surat pengakuan Hutang karena tidak tega melihat AF diduga disiksa oleh orang bercadar, dan saya sempat dilarang AF untuk menanda tangani surat tersebut karena ia merasa tidak pernah mempunyai utang sebanyak itu. Dan setelah saya tanda tangani kami diperbolehkan pulang, ” tuturnya.

Dan yang ditanda tangani tersebut ditempat yang namanya tertera AF dan yang membuat surat pihak mereka,

Setelah itu, AF dilaporkan dan ternyata kurang bukti kasusnya di SP3 kan, namun belakang dilaporkan kembali kasusnya.

Sementara Advokat Herman Felani SH,MH, C.L.A menambahkan bahwa pihaknya berharap agar Hakim memutuskan:

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Kalimantan Selatan Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan.

5. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Hutang yang dijadikan dasar oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak dapat dijadikan alat bukti.

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang díkeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *