Berita Utama Hukum dan Kriminal

Keluarga Korban Keberatan Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita Dipindah ke Balikpapan

Keluarga Korban Keberatan Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita Dipindah ke Balikpapan

BANJARBARU – Keluarga korban pembunuhan Juwita menyampaikan keberatan keras atas pemindahan Jumran, terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan, Selasa (1/7/2025).

Pemindahan ini diduga dilakukan secara diam-diam, tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga maupun tim kuasa hukum, serta dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.

Keluarga korban mengaku baru mengetahui keberadaan Jumran di Balikpapan setelah menerima foto dari pihak ketiga pada Selasa (1/7/2025), yang memperlihatkan Jumran dikawal aparat TNI AL di bandara.

Padahal, sejak vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dijatuhkan, keluarga berharap proses pemasyarakatan dilakukan secara terbuka dan berada dalam pengawasan publik.

Jumran sendiri adalah mantan prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Kasusnya menarik perhatian publik karena melibatkan kekerasan terhadap seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, proses pemindahan ini patut dipertanyakan dan terindikasi melanggar sejumlah aturan.

Ketua AUK Juwita, Muhammad Pazri, menyatakan bahwa sesuai Pasal 256 ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemindahan narapidana harus diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, bukan oleh pejabat militer.

“Tidak ada alasan mendesak yang bisa membenarkan pemindahan ke luar wilayah tempat perkara. Justru ini memperbesar kecurigaan adanya perlakuan khusus terhadap terpidana dan menghambat akses keluarga serta masyarakat untuk melakukan pengawasan,” tegas Pazri.

Ia juga menyebut bahwa perbedaan keterangan antara pihak Oditurat Militer dan Lanal Balikpapan memperjelas adanya ketidakjelasan prosedur. Otmil menyebut pemindahan atas permintaan Danlanal Balikpapan, namun Lanal sendiri mengaku tidak mengetahui proses tersebut dan menyatakan kewenangan penuh ada di tangan Otmil.

Merespons kondisi tersebut, keluarga korban bersama tim hukum menyampaikan lima tuntutan resmi:

  1. Menolak pemindahan Jumran ke Balikpapan tanpa adanya transparansi administratif dan dasar hukum yang jelas.
  2. Mendesak pengembalian lokasi pelaksanaan pidana ke wilayah Banjarbaru, sesuai dengan prinsip locus delicti.
  3. Menuntut pelaksanaan eksekusi pidana dilakukan secara adil, terbuka, dan akuntabel.
  4. Meminta pertanggungjawaban Oditurat Militer atas informasi yang dianggap tidak konsisten dan membingungkan publik.
  5. Mendesak pelaksanaan upacara PTDH secara terbuka, sebagai bentuk pemulihan moral dan keadilan simbolik bagi keluarga korban.

Keluarga juga meminta perhatian dari Panglima TNI, Komisi III dan XIII DPR RI, Komnas HAM, Kementerian Hukum dan HAM, serta Ombudsman RI untuk meninjau ulang dugaan pelanggaran prosedur dalam eksekusi pemidanaan ini.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *