Kemenpan RB dan KPK Teken Kesepahaman Pemberantasan Korupsi Sektor Publik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menandatangani Nota Kesepahaman yang bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor publik. Salah satu fokus utama dalam perjanjian ini adalah penerapan sistem digital guna mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Dalam sambutannya, Menteri Anas menekankan bahwa transformasi digital memiliki kaitan erat dengan pencegahan korupsi, kemudahan berusaha, serta penegakan hukum.
“Kami ingin memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan penerapan SPBE yang optimal, birokrasi akan lebih transparan,” ujar Anas dalam acara penandatanganan yang berlangsung di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/09).
Ia juga menyoroti bahwa negara-negara dengan indeks transformasi digital yang baik, seperti Denmark dan Finlandia, cenderung memiliki tingkat keberhasilan tinggi dalam pemberantasan korupsi. Indonesia diharapkan dapat mengambil pelajaran dari keberhasilan negara-negara maju tersebut.
Nota Kesepahaman ini mencakup tujuh ruang lingkup utama, yaitu pencegahan dan pemantauan tindak pidana korupsi, penguatan kebijakan dan regulasi, tata kelola kelembagaan, pemberdayaan serta pengawasan aparatur negara, pendidikan dan partisipasi masyarakat, penanganan pengaduan korupsi di pelayanan publik, serta pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi.
Dikutip dari Humas Kemen-PANRB, tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Kementerian PANRB dan KPK dalam rangka mempercepat upaya pemberantasan korupsi, serta memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
“Upaya-upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel dan berdampak,” tegas Menteri Anas.
Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkomitmen memperkuat penanganan pengaduan korupsi di sektor pelayanan publik. Melalui kolaborasi ini, Kementerian PANRB akan bekerja sama dengan KPK untuk memastikan penanganan pengaduan berjalan efektif, dengan berbagi informasi dan data terkait penyelidikan atau indikasi korupsi. Berbagai informasi relevan juga akan dimanfaatkan untuk memperkuat proses hukum.
Kementerian PANRB menitikberatkan pada peningkatan kapasitas dan integritas aparatur negara melalui program-program yang mendorong mereka untuk menolak segala bentuk korupsi. Pengawasan terhadap kebijakan yang rentan terhadap penyimpangan juga akan diperketat.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan sangat diperlukan. Masyarakat dapat melaporkan indikasi penyelewengan melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yang menjadi salah satu kanal utama dalam penanganan pengaduan terkait korupsi.
“Intinya dengan digitalisasi ini harapan kita pelayanan publik lebih transparan, begitu juga terkait dengan pelayanan di birokrasi akan jauh lebih cepat dan berdampak untuk masyarakat,” pungkas Menteri.