Berita Utama Hukum dan Kriminal

KIKA Kecam Gugatan Perdata terhadap Saksi Ahli oleh Kalimantan Lestari Mandiri

KIKA Kecam Gugatan Perdata terhadap Saksi Ahli oleh Kalimantan Lestari Mandiri

Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) dengan tegas mengecam upaya Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang ditujukan kepada dua akademisi terkemuka, Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo.

Gugatan perdata yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) ini, yang menuntut ganti rugi material sebesar Rp273.984.257.122,00 dan immaterial sebesar Rp90.683.577.431,00, merupakan serangan langsung terhadap kebebasan akademik dan profesionalisme saksi ahli di Indonesia.

Gugatan ini berakar dari kesaksian ahli yang diberikan oleh Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis akademisi IPB yang juga Dewan Pengarah KIKA, dalam kasus kebakaran lahan pada tahun 2018. PT KLM mengklaim bahwa kesaksian tersebut menyebabkan mereka diperintahkan untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan.

KIKA memandang tindakan hukum ini sebagai upaya yang jelas untuk membungkam suara kritis dan menghambat partisipasi publik dalam penegakan hak-hak lingkungan.

Lebih lanjut, gugatan SLAPP ini secara langsung mengancam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang secara eksplisit melindungi individu yang berjuang untuk lingkungan yang baik dan sehat dari tuntutan pidana atau perdata.

Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Pasal 48 ayat (3) huruf c PERMA No. 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang secara tegas memasukkan “penyampaian pendapat, kesaksian, atau pernyataan di pengadilan” sebagai bentuk perjuangan untuk hak-hak lingkungan.

Peran seorang ahli adalah memberikan kesaksian berdasarkan keahlian mereka, dan kesaksian semacam itu tidak seharusnya menjadi objek gugatan hukum. SLAPP ini menciptakan “chilling effect” yang dapat menghalangi para akademisi dan ahli lainnya untuk memberikan pendapat profesional mereka di pengadilan, terutama dalam kasus-kasus lingkungan yang kompleks dan sensitif. Hal ini secara serius merusak prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis dan mengancam independensi profesi ahli di Indonesia.

Upaya SLAPP yang berulang terhadap akademisi pejuang lingkungan hidup telah menunjukkan bahwa negara gagal melindungi warga sipil, terutama warga yang menjalankan peran strategis akademisi dan konstitusional. SLAPP ini juga merupakan bentuk serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005; Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005;

Dan mandat Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Berekspresi, termasuk Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik. Insan akademis yang melakukan aktivitas di ranah akademik, seperti Prof.Basuki Wasis dan Prof.Bambang Hero, memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.

Melihat situasi yang ada KIKA menyatakan sikap
1. Menyerukan kepada semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga peradilan, untuk segera menghentikan praktik SLAPP semacam ini.
2. Perlindungan terhadap kebebasan akademik dan integritas saksi ahli adalah krusial untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam sistem hukum kita. Teror yang terus berulang semacam ini tidak hanya menimbulkan teror, namun juga memberangus kebebasan akademik, dan menjadikan lingkungan hidup, HAM, dan aspek sosi-ekonomi lainnya terancam
3. Kami mendesak agar kasus terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero segera dihentikan demi menjaga kebebasan akademik dan profesionalisme para ahli di Indonesia.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *