JAKARTA, KAKINEWS.ID – Terbaliknya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026), membuka sorotan tajam terhadap proses pemeriksaan dan kelaikan kapal yang telah berusia hampir empat dekade.

KM Virgo Transport 8 merupakan kapal Ro-Ro milik PT Virgo Karya Shipping (VKS), perusahaan pelayaran yang berbasis di Surabaya. Kapal tersebut melayani rute Surabaya-Banjarmasin dan diketahui dibangun di Jepang pada 1987.

Dengan tahun pembangunan tersebut, usia KM Virgo Transport 8 kini mencapai sekitar 39 tahun.

Kapal itu sebelumnya bernama Ferry Kurushima dan digunakan untuk melayani pelayaran di Jepang. Setelah dibeli PT Virgo Karya Shipping pada 2025, kapal berganti nama menjadi KM Virgo Transport 8 dan mulai beroperasi di Indonesia pada Juli 2026.

Hanya sekitar dua bulan setelah mulai beroperasi di Indonesia, kapal tersebut mengalami kecelakaan di Laut Jawa.

Saat kejadian, kapal membawa sekitar 243 orang. Insiden tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia dan hingga kini operasi pencarian serta evakuasi masih dilakukan tim SAR gabungan.

Peristiwa tersebut sontak menempatkan persoalan usia kapal, kondisi teknis, proses pemeriksaan serta sertifikasi kembali menjadi sorotan.

Perusahaan Klaim Kapal Layak

General Manager PT Virgo Karya Shipping, Yoel Rihi, menyatakan kondisi kapal sebelum berlayar berada dalam keadaan layak.

Menurut Yoel, kapal terakhir menjalani docking penuh pada Februari 2026. Ia juga menyatakan dokumen pelayaran, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB), telah dipenuhi.

Perusahaan menyebut dugaan awal kecelakaan berkaitan dengan kondisi cuaca dan gelombang laut.

Yoel mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai gelombang sekitar 1,5 hingga 2,5 meter dan menduga kondisi tersebut menjadi faktor awal kapal terbalik.

“Kalau untuk dugaan awal ini, ini masih dugaan awal. Ini tuh karena cuaca buruk, gelombang,” kata Yoel kepada wartawan di Surabaya, Senin (14/9/2026).

Terkait kemungkinan masuknya air ke dalam kapal, perusahaan menyatakan belum dapat memastikan penyebabnya dan masih menunggu hasil investigasi KNKT.

Yoel juga membantah adanya kebocoran sebagai penyebab kapal terbalik.

Namun pernyataan perusahaan mengenai cuaca buruk masih merupakan dugaan awal. Penyebab pasti kecelakaan harus ditentukan berdasarkan investigasi dan pemeriksaan teknis yang dilakukan pihak berwenang.

Usia 39 Tahun Mulai Dipersoalkan

Usia KM Virgo Transport 8 menjadi sorotan setelah data kapal menunjukkan kapal tersebut dibangun pada 1987.

Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardianto meminta pemerintah memeriksa proses masuknya kapal tersebut ke Indonesia, termasuk pemeriksaan kelaikan sebelum kapal dioperasikan untuk mengangkut penumpang.

Sorotan tersebut penting karena kapal bukan hanya berusia tua, tetapi juga baru didatangkan dari Jepang sebelum kemudian digunakan pada rute domestik.

Pihak perusahaan sendiri menilai usia kapal tidak otomatis menentukan laik atau tidaknya sebuah kapal.

Yoel menjelaskan komponen kapal dapat diperbaiki, diganti, diperkuat maupun direkondisi. Karena itu, menurut perusahaan, kondisi aktual kapal harus menjadi dasar penilaian.

Argumen tersebut pada akhirnya harus dibuktikan melalui rekam pemeriksaan teknis, hasil docking, sertifikat klasifikasi dan dokumen kelaikan kapal.

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata kapal berusia 39 tahun, melainkan bagaimana kapal tersebut dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan untuk beroperasi membawa ratusan penumpang.

BKI Kini Dihantam Pertanyaan

Di titik inilah peran PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menjadi sorotan.

BKI memiliki peran dalam klasifikasi teknis kapal. Karena itu, proses penerbitan dan pemeliharaan sertifikat klasifikasi menjadi bagian penting dalam memastikan kondisi teknis kapal memenuhi standar klasifikasi yang berlaku.

Publik kini membutuhkan penjelasan mengenai proses pemeriksaan kapal-kapal berusia puluhan tahun, termasuk dasar teknis yang digunakan sebelum status kelas dan sertifikat diberikan.

Sorotan tersebut semakin kuat jika melihat dokumen BKI terkait kapal ITA LESTARI VI.

Dalam surat BKI Nomor B.02532/PS.301/KI-22 tertanggal 10 Maret 2022, BKI menyatakan Class Maintenance Certificate (CMC) untuk periode tertentu belum dapat diterbitkan.

Dokumen tersebut mencatat adanya kerusakan pada lambung kapal yang berkaitan dengan insiden kandas. BKI juga menyebut survey lanjutan terhadap kerusakan tersebut belum dilaksanakan.

BKI kemudian menyatakan CMC baru dapat diproses setelah survey kerusakan lambung dilakukan.

Tidak berhenti di situ.

Dalam surat BKI Nomor B.03378/SV.206/KI-22 tertanggal 29 Maret 2022, persoalan status kelas kapal kembali ditegaskan. BKI menyebut masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pemulihan status kelas dan penerbitan sertifikat dapat dilakukan.

Namun pada 24 Oktober 2022, kemudian terbit Class Maintenance Certificate Nomor 0681-JK/B1/10.22 yang menyatakan kelas ITA LESTARI VI dipertahankan untuk periode 13 September hingga 15 September 2021.

Rangkaian dokumen tersebut menempatkan BKI pada posisi yang harus memberikan penjelasan terbuka mengenai proses teknis dan administratif yang melatarbelakangi penerbitan sertifikat tersebut.

Bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi untuk memastikan setiap perubahan status klasifikasi memiliki dasar pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lalu Bagaimana dengan Virgo?

Polemik ITA LESTARI VI tidak dapat serta-merta dikaitkan sebagai penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Belum ada bukti yang menunjukkan sertifikasi BKI menjadi penyebab kapal Virgo terbalik. Penentuan penyebab kecelakaan merupakan ranah investigasi teknis.

Namun kecelakaan Virgo tetap menjadi momentum untuk menguji kembali seluruh mata rantai keselamatan pelayaran.

Terutama karena kapal tersebut berusia sekitar 39 tahun dan baru beroperasi di Indonesia pada Juli 2026.

Dokumen yang perlu diperiksa bukan hanya sertifikat kapal, tetapi juga riwayat kapal sebelum masuk Indonesia, hasil pemeriksaan dan docking, kondisi lambung serta mesin, stabilitas kapal, kapasitas dan muatan, sistem keselamatan, pengawakan, hingga dokumen yang menjadi dasar kapal dapat dioperasikan.

Pemeriksaan juga perlu melihat apakah seluruh persyaratan teknis dan administratif telah dipenuhi secara konsisten sejak kapal masuk ke Indonesia.

Kok Bisa Kapal Tua Lolos Sertifikasi?

Inilah pertanyaan yang kini mengarah kepada sistem sertifikasi dan pengawasan pelayaran.

Kapal berusia 39 tahun tidak otomatis berarti tidak laik. Tetapi kapal tua yang membawa ratusan penumpang harus memiliki rekam pemeriksaan dan sertifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika kapal memang telah memenuhi standar, dokumen pemeriksaan dan sertifikasinya harus mampu menjelaskan dasar kelayakannya.

Jika telah dilakukan docking penuh pada Februari 2026, hasil pemeriksaannya juga menjadi bagian penting untuk melihat kondisi kapal sebelum beroperasi.

Begitu pula dengan proses klasifikasi.

Publik berhak mengetahui bagaimana kapal tersebut dinilai, siapa yang melakukan pemeriksaan, standar apa yang digunakan, dan apa dasar penerbitan sertifikat yang memungkinkan kapal beroperasi.

Sebab ketika sebuah kapal dinyatakan layak, keputusan tersebut membawa konsekuensi keselamatan bagi setiap orang yang berada di atasnya.

BKI Diminta Tidak Bungkam

Awak media telah meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rachmat Benny Santoso, mengenai proses sertifikasi dan pemeriksaan kapal, termasuk pertanyaan mengenai bagaimana kapal berusia puluhan tahun dapat dinyatakan memenuhi persyaratan untuk beroperasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Rachmat Benny Santoso belum memberikan jawaban.

Penjelasan BKI dibutuhkan untuk memperjelas bagaimana standar klasifikasi diterapkan terhadap kapal tua serta memastikan tidak ada celah dalam proses pemeriksaan dan sertifikasi.

Sebab dalam keselamatan pelayaran, dokumen bukan sekadar formalitas.

Sertifikat menjadi bagian dari rangkaian keputusan yang menentukan apakah sebuah kapal dapat mempertahankan kelas dan memenuhi persyaratan teknis untuk menjalankan fungsinya.

Karena itu, tragedi KM Virgo Transport 8 harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa seluruh proses tersebut secara menyeluruh.

Tidak cukup hanya menyatakan kapal telah memiliki sertifikat.

Yang harus dipastikan adalah sertifikat tersebut lahir dari pemeriksaan yang benar, kondisi teknis yang memenuhi standar, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika semua prosedur telah dijalankan, BKI maupun regulator seharusnya dapat menjelaskannya secara terbuka berdasarkan dokumen.

Sementara itu, penyebab pasti terbaliknya KM Virgo Transport 8 tetap menunggu hasil investigasi resmi.

Kapal boleh berusia 39 tahun. Tetapi standar keselamatan tidak boleh ikut menua.