KAKINEWS.ID, JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 berpotensi membuka lebih jauh dugaan aliran uang yang menyeret nama Pansus Haji DPR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Zainal Abidin, sosok yang disebut sebagai teman dekat Ketua Pansus Haji DPR 2024, Nusron Wahid.

Nama Zainal mencuat setelah fakta persidangan mengungkap dugaan perannya sebagai perantara dalam aliran uang yang diduga terkait dengan Pansus Haji DPR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, siapa pun yang dinilai penting untuk membuat perkara menjadi terang dapat dihadirkan jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.

“Ya tentunya jika memang jaksa penuntut umum memandang perlu untuk dihadirkan, untuk menerangkan guna menjelaskan di hadapan majelis hakim bagaimana kronologi, konstruksinya dan bisa membuat terang dari perkara ini, tentu akan dihadirkan ya, setiap saksi, siapa pun itu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Persidangan sebelumnya mengungkap adanya dugaan aliran uang sebesar US$400.000 yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR. Uang tersebut diduga berasal dari salah satu asosiasi haji dan umrah.

Dalam fakta yang terungkap di persidangan, uang itu disebut diserahkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, kepada Zainal Abidin.

KPK juga mengonfirmasi bahwa dalam proses penyidikan perkara kuota haji, Gus Alex pernah memberikan uang sebesar US$1 juta kepada Zainal Abidin. Uang tersebut disebut berkaitan dengan upaya mengamankan Pansus Haji DPR.

Menurut KPK, uang itu telah sampai ke tangan Zainal, namun belum diserahkan kepada pihak Pansus dan kemudian dikembalikan.

Fakta inilah yang kini menjadi salah satu bagian penting dalam upaya membongkar konstruksi perkara kuota haji yang diduga tidak hanya berkutat pada pembagian kuota, tetapi juga membuka dugaan adanya pergerakan uang kepada sejumlah pihak.

Budi mengatakan proses persidangan menjadi momentum penting untuk mengurai secara terbuka siapa saja yang memiliki peran dalam perkara tersebut.

Menurut dia, KPK telah mengumpulkan dan memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan berbagai pihak, mulai dari pejabat Kementerian Agama, biro perjalanan haji dan umrah, pejabat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga asosiasi penyelenggara haji.

“Karena di sana peran masing-masing ya, yang kemudian dari uang-uang tersebut ada dugaan cross atau diduga ada pemberian kepada pihak di pansus. Ini menjadi bagian dari proses fakta-fakta untuk menerangkan, untuk memaparkan bagaimana konstruksi dan juga kronologi peristiwa dugaan tindak pidana korupsi kuota haji ini,” ujar Budi.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan perbuatan melawan hukum yang didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa juga mendakwa perkara tersebut memperkaya Yaqut sebesar US$271.500, atau sekitar Rp4,8 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam perkara.

Tak berhenti di sana, perkara ini juga disebut berkaitan dengan dugaan pengisian kuota haji khusus tambahan yang bertentangan dengan ketentuan hukum demi mengakomodasi kepentingan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Jaksa mendakwa adanya praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan dalam perkara tersebut.

Akibat praktik yang didakwakan itu, sejumlah jemaah yang seharusnya memiliki kesempatan berangkat justru gagal menunaikan ibadah haji. Sebaliknya, jemaah yang disebut tidak berhak berangkat justru dapat masuk dalam daftar keberangkatan.

Kini, perhatian tertuju pada persidangan berikutnya. Jika Zainal Abidin benar-benar dihadirkan sebagai saksi, kesaksiannya berpotensi menjadi bagian penting untuk mengurai dugaan aliran dana dan hubungan sejumlah pihak dalam pusaran perkara kuota haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.