KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan keterlibatan pihak legislatif sebagai perantara dalam perkara yang juga menyeret seorang staf administrasi KPK.

KPK menyebut terdapat keterkaitan atau nexus antara dugaan pemerasan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK. Dalam penelusuran tersebut, pihak-pihak di DPRD Jawa Tengah disebut diduga memiliki posisi sebagai penghubung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedang mendalami keterkaitan tersebut, termasuk peran pihak yang diduga menjadi perantara.

“Ini berkaitan dengan neksus atau keterkaitan karena memang ada. Perkara ini kan kemudian cross antara Pasal 12e yang diduga dilakukan oleh pihak di Pemerintah Kabupaten Pemalang, yaitu Bupati, kemudian cross dengan dugaan tindak pidana korupsi Pasal 12e juga yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Budi menegaskan penyidik masih mendalami bagaimana hubungan antarpihak dalam dua perkara tersebut.

“Ya artinya ini semuanya akan didalami kaitannya seperti apa. Karena yang menjadi hub atau perantara ini diduga adalah pihak-pihak di DPRD Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

Pernyataan KPK tersebut membuka lapisan baru dalam perkara Anom. Kasus yang semula mencuat melalui operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang kini memperlihatkan adanya dugaan jalur penghubung antara lingkaran pemerintah daerah, pihak swasta, dan oknum internal KPK.

KPK sebelumnya memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang untuk mendalami dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang periode 2025-2026.

Tidak hanya anggota DPRD Kabupaten Pemalang, penyidik juga telah memeriksa Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo pada Selasa (8/9/2026). Imam diperiksa bersama Tisna Amijaya, pengurus DPD I Golkar Jawa Tengah, serta sejumlah saksi lainnya.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK memetakan jejaring perkara dan mencari titik temu antara dugaan pemerasan yang dilakukan Anom dengan perkara yang menyeret oknum pegawai KPK.

Dalam perkara Anom, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris atau Gus Haris selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anom, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK.

KPK menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris. Dari rangkaian pemerasan tersebut, penyidik menduga telah terkumpul uang sekitar Rp1,98 miliar.

Aliran uang tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

Salah satu penerima uang yang telah disebut dalam konstruksi perkara adalah Lilik Budi Suprianto. Lilik diduga mengklaim memiliki kemampuan mengurus perkara di KPK dengan memanfaatkan posisi anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang bekerja sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut.

Di sisi lain, KPK juga menelusuri kemungkinan aliran dana hasil pemerasan ke lingkaran politik Anom. Penyidik sebelumnya memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom pada Pilkada 2024.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk kebutuhan tim pemenangan yang dikenal sebagai tim rumah media.

“Apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media,” kata Budi saat menjelaskan materi pemeriksaan tersebut.

KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak swasta, termasuk Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi. Tri Budi Ambarsari merupakan salah satu pihak yang turut diamankan bersama Anom dalam operasi tangkap tangan di Jakarta.

Penyidik mendalami hubungan Tri Budi dengan Anom sekaligus kemungkinan adanya aliran uang dari Bupati Pemalang tersebut kepadanya.

Dengan munculnya dugaan pihak DPRD Jawa Tengah sebagai hub atau perantara, penyidikan perkara ini tidak lagi berhenti pada dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang. KPK kini tengah membongkar hubungan antarpihak yang diduga menghubungkan dua klaster perkara, yakni dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang dan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK.

KPK belum membeberkan secara rinci identitas pihak DPRD Jawa Tengah yang dimaksud sebagai perantara maupun bentuk komunikasi dan transaksi yang tengah ditelusuri. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh KPK.