KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024.

Langkah penahanan akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil penghitungan resmi kerugian keuangan negara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penyelesaian perkara ini tidak boleh lagi berlarut-larut karena merupakan perkara tunggakan (carry over) yang harus segera dituntaskan.

“Kami meminta tim penyidik mempercepat penyelesaian perkara ini. Setelah penghitungan kerugian negara selesai, proses penahanan akan segera dilakukan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja, serta Direktur Digital, Teknologi Informasi BRI yang juga mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo.

Penyidikan mengungkap dugaan adanya rekayasa sejak tahap awal pengadaan. KPK menduga Direktur PT Pasific Cipta Solusi periode 2019–2024, Elvizar, telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Catur Budi Harto sebelum proses pengadaan dimulai pada 2019.

Dalam pertemuan tersebut, diduga telah disepakati skenario agar PT Pasific Cipta Solusi bersama PT Bringin Inti Teknologi menjadi vendor utama proyek pengadaan mesin EDC. Elvizar menawarkan perangkat bermerek Sunmi P1 4G, sedangkan PT Bringin Inti Teknologi membawa produk Verifone.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menegaskan praktik pertemuan antara pejabat BRI dengan calon penyedia barang sebelum proses lelang merupakan tindakan yang tidak semestinya terjadi dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ini yang tidak boleh. Ketemu dengan calon penyedia barang. Seharusnya seluruh proses dilakukan melalui mekanisme lelang yang terbuka dan kompetitif,” ujar Asep.

KPK juga menemukan dugaan pengondisian pada tahap proof of concept (POC) atau uji kelayakan teknis. Hanya dua merek EDC Android, yakni Sunmi P1 4G dan Verifone, yang diuji kompatibilitasnya dengan sistem BRILink Mobile. Sementara sejumlah produk pesaing seperti Ingenico, Pax, maupun Nira tidak diberi kesempatan mengikuti pengujian karena proses tersebut tidak diumumkan secara terbuka.

Tak hanya itu, penyidik menduga terjadi perubahan spesifikasi dalam dokumen Terms of Reference (TOR) Annex II. Atas permintaan Elvizar, Catur diduga memerintahkan Dedi Sunardi menemui Elvizar dan Rudy Suprayudi untuk memasukkan persyaratan uji teknis maksimal satu hingga dua bulan. Ketentuan tersebut diduga sengaja dirancang untuk mengunci spesifikasi sehingga menguntungkan vendor tertentu dan mempersempit peluang peserta lain.

Kasus dugaan korupsi pengadaan EDC BRI mulai diusut KPK sejak 26 Juni 2025 dan kini memasuki tahap akhir penyidikan. Dengan konstruksi perkara yang telah dinyatakan rampung, publik kini menunggu langkah tegas KPK menahan para tersangka sekaligus mengungkap besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek bernilai besar tersebut.