
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Sorotan terhadap fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kian melebar. Setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI menemukan berbagai fasilitas yang menjadi perhatian publik, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti persoalan pencatatan aset negara di kawasan lapas tersebut.
KPK mengungkap terdapat 16 unit rumah dinas di area Lapas Cibinong. Namun, dari jumlah itu, 13 unit tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Hanya tiga unit yang tercatat dalam sistem aset negara.
Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang dinilai KPK perlu didalami, terutama untuk memastikan asal-usul fasilitas, pihak yang menyediakan, serta mekanisme penggunaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan persoalan pencatatan tersebut menjadi informasi penting apabila fasilitas dimaksud memang dibangun atau disediakan di luar anggaran negara.
“Ini tentu menjadi informasi penting ya jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun dan disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari lapas tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Budi, persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya pencatatan aset. KPK juga memandang perlu ditelusuri siapa yang menyediakan fasilitas tersebut, siapa yang memberikan izin, hingga bagaimana fasilitas itu dapat digunakan oleh warga binaan tertentu.
“Butuh pendalaman. Siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut? Siapa yang mengizinkan fasilitas mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di lapas ini? Lalu siapa yang mengizinkan warga binaan-warga binaan tertentu yang bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam polemik fasilitas mewah Lapas Cibinong. Persoalan yang semula mencuat dari kondisi fasilitas di dalam lapas kini turut menyentuh aspek administrasi aset negara dan mekanisme pemberian akses kepada warga binaan.
KPK menyatakan terbuka untuk berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, guna mendalami persoalan tersebut.
Budi menegaskan, penelusuran tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat kondisi fisik bangunan. KPK membutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses penyediaan, keberadaan, hingga penggunaan fasilitas tersebut.
“Butuh investigasi lebih lanjut, pendalaman, ya, permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang mengetahui, yang bisa menjelaskan bagaimana praktik-praktik itu terjadi,” kata Budi.
KPK juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti hasil inspeksi Ombudsman RI secara lebih luas. Temuan di Lapas Cibinong dinilai tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai persoalan satu lapas apabila nantinya ditemukan pola serupa di tempat lain.
“Hasil sidak ini jangan dipandang hanya untuk menyelesaikan persoalan di satu titik di Lapas Cibinong saja, tapi tentu harapan masyarakat adalah bagaimana kemudian pembenahan ini bisa dilakukan secara masif di banyak lapas yang diduga masih melakukan praktik serupa,” ungkapnya.
Dengan adanya 13 rumah dinas yang disebut tidak tercatat dalam SIMAK BMN, asal-usul fasilitas dan mekanisme penggunaannya kini menjadi bagian yang perlu dijelaskan lebih terang. KPK menyatakan pendalaman dan permintaan keterangan diperlukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia dan digunakan di lingkungan Lapas Cibinong.








