JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka jalan untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Nusron menjadi salah satu opsi penyidik seiring pendalaman perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

“Penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri, saudara NW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip pada Sabtu (3/10/2026).

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa penyidikan kasus HGB Summarecon masih bergerak. KPK tidak hanya membongkar dugaan transaksi terkait pengurusan HGB, tetapi juga menelusuri peran sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan dengan Nusron.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut keempatnya merupakan pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN. Namun, menurut penyidik, mereka memiliki peran yang signifikan dalam alur perintah maupun penerimaan uang sehingga keterkaitan tersebut kini menjadi bagian yang didalami.

“Terlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah ataupun alur penerimaan uang,” ujar Budi.

Kasus ini juga mengungkap dugaan transaksi Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon. KPK menyebut uang tersebut diberikan melalui perantara kepada Erwin, yang kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Selain transaksi tersebut, penyidik sebelumnya menyita uang dan barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian pengusutan perkara. KPK juga mendalami informasi mengenai dugaan penggunaan sebagian dana untuk kepentingan tertentu yang dikaitkan dengan Nusron. Namun, pendalaman tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan Nusron sebagai tersangka.

KPK kemudian memperluas pemeriksaan ke lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat eselon I, termasuk ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan serta Ruang Virgo Eresta Jaya, dan ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara serta peran pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Budi mengatakan hasil penggeledahan membutuhkan konfirmasi dari pihak yang memiliki kapasitas atau pengetahuan terkait temuan penyidik.

“Tentu dari serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut juga dibutuhkan untuk konfirmasi, untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dalam kapasitas ataupun pengetahuannya bisa menjelaskan terkait dengan temuan-temuan kegiatan penggeledahan tersebut,” ujar Budi.

Sementara itu, Nusron sebelumnya menyatakan tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK. Ia juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

Dengan penyidikan yang terus berkembang dan empat tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN kini terbuka sebagai bagian dari kebutuhan penyidik untuk menguji keterangan, alur komunikasi, serta konstruksi perkara secara utuh.