
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan praktik pemberian uang secara rutin dari mahasiswa kepada dosen setiap kali menjalani bimbingan. Praktik tersebut diduga terjadi di Universitas Brawijaya dan disebut KPK berpotensi masuk kategori gratifikasi apabila dilakukan di luar ketentuan.
Dugaan itu mencuat dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Bagus Bramantyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Silmy dan Bagus diduga memberikan sejumlah uang kepada salah satu dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya setiap kali menjalani bimbingan.
“Pemberian uang yang dilakukan oleh SK (Silmy) dan BGS (Bagus) kepada salah satu oknum dosen di Universitas Brawijaya itu diduga rutin dilakukan setiap melakukan bimbingan. Untuk nilainya beragam ya, ada yang di kisaran Rp3 juta,” kata Budi.
Pernyataan tersebut membuka persoalan lain di luar perkara utama yang sedang ditangani KPK. Sebab, jika pemberian uang kepada dosen benar dilakukan secara rutin dalam setiap proses bimbingan dan tidak memiliki dasar resmi, praktik tersebut dapat menjadi perhatian serius dari sisi integritas akademik dan antikorupsi.

Budi menegaskan, pemberian uang secara rutin oleh mahasiswa kepada dosen dalam konteks bimbingan bukan praktik yang semestinya terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
“Adanya dugaan pemberian uang secara rutin oleh mahasiswa, dalam konteks kali ini yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara Imigrasi yang memberikan sejumlah uang dalam setiap bimbingan, artinya ini merupakan praktik-praktik dugaan gratifikasi yang diterima oleh para dosen di luar ketentuan. Seharusnya tidak ada praktik-praktik demikian,” ujar Budi.
KPK belum berhenti pada pengungkapan dugaan pemberian uang tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan seluruh fakta akan dibuka dalam proses persidangan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut.
“Begitu masuk di persidangan, semuanya akan terungkap, apakah berhenti di titik ini atau masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari OTT KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kemudian menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga rangkaian praktik pemerasan tersebut menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.
Kini, perkara tersebut tidak hanya menyeret dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Sorotan KPK terhadap dugaan pemberian uang dalam proses bimbingan akademik juga membuka pertanyaan mengenai ada atau tidaknya praktik pemberian uang kepada pihak lain serta sejauh mana pola tersebut berlangsung.
KPK menyatakan fakta-fakta tersebut akan diuji dan diungkap dalam persidangan.








