KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan praktik korupsi yang diduga telah mengakar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diamankan atas dugaan menerima uang dari pengaturan proyek pemerintah serta praktik jual beli jabatan di lingkungan birokrasi.

Operasi senyap yang digelar KPK tersebut menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dalam mengendalikan proyek-proyek pemerintah sekaligus dugaan komersialisasi jabatan yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi, bukan transaksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyelidikan tertutup dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dan bukti awal mengenai dugaan penerimaan uang yang melibatkan Bupati Pemalang.

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Anom Widiyantoro merupakan satu dari lima orang yang diamankan di Jakarta. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif bersama pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 21 orang dalam operasi tersebut. Lima orang ditangkap di Jakarta, 15 orang diamankan di Kabupaten Pemalang, dan satu orang lainnya diamankan di Kabupaten Purworejo. Dari jumlah tersebut, 12 orang diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, sementara tujuh orang lainnya masih dalam proses dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam OTT itu, penyidik turut menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan transaksi korupsi yang sedang diusut. Uang tersebut akan didalami untuk mengungkap dugaan aliran dana, pihak pemberi maupun penerima, serta keterkaitannya dengan proyek pemerintah dan dugaan praktik jual beli jabatan.

Penyidik juga masih menelusuri konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara maupun pihak swasta yang diduga menikmati atau memfasilitasi praktik korupsi tersebut.

OTT ini kembali memperlihatkan bahwa dugaan korupsi di daerah tidak hanya berkutat pada pengadaan proyek pemerintah, tetapi juga merambah ke dugaan jual beli jabatan yang berpotensi merusak tata kelola birokrasi dan pelayanan publik.

KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang akan disangkakan. Seluruh perkembangan perkara akan diumumkan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.