
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan praktik kotor di tubuh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sejumlah pejabat diduga tidak hanya menerima uang suap, tetapi juga fasilitas kendaraan dari importir untuk melancarkan permainan impor barang masuk ke Indonesia.
Dugaan itu dibongkar KPK setelah memeriksa seorang pengusaha importir, Ign Denny Narendra, pada Senin (25/5/2026). Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aliran fasilitas kendaraan yang disebut-sebut sengaja disiapkan untuk para pejabat Bea Cukai yang kini telah berstatus tersangka.
“Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menduga kendaraan itu bukan sekadar “pinjaman operasional”, melainkan bagian dari praktik gratifikasi terselubung untuk mempermudah urusan kepabeanan. Mobil-mobil tersebut disebut dipakai para pejabat Bea Cukai dalam aktivitas operasional hingga urusan lain di luar tugas resmi.
“Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka. Ini untuk operasional kepabeanan atau urusan-urusan lainnya,” kata Budi.

Skandal ini memperkuat dugaan adanya hubungan kotor antara importir dan aparat Bea Cukai dalam mengatur jalur masuk barang impor. KPK kini menelusuri kemungkinan adanya permainan “setting” jalur merah dan jalur hijau demi meloloskan barang tertentu tanpa pemeriksaan ketat.
“Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang importasi. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa,” ujar Budi.
KPK bahkan membuka peluang menjerat para pejabat tersebut dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan gratifikasi. Dugaan gratifikasi itu dinilai semakin terang setelah penyidik menemukan pola pemberian fasilitas dari pengusaha kepada aparat negara.
Kasus ini juga menyeret nama-nama besar di internal Bea Cukai. KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT BlueRay Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi Andri, dan manajer operasional Dedy Kurniawan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga memeriksa sejumlah pegawai Bea Cukai Semarang dan pihak swasta terkait kontainer berisi sparepart kendaraan yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas selama lebih dari 30 hari. KPK mendalami dugaan adanya permainan dalam proses clearance barang impor.
“Kita dalami proses bisnis dan SOP-nya, termasuk bagaimana praktik di lapangan,” kata Budi.
Tak berhenti di sana, KPK juga mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang Rp5,19 miliar yang tersimpan di lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang itu diduga berasal dari praktik haram kepabeanan dan cukai yang selama ini bermain di balik layar.
Kasus ini kembali menampar wajah pengawasan impor nasional. Di tengah slogan reformasi birokrasi dan bersih-bersih institusi, praktik dugaan suap, gratifikasi, hingga fasilitas kendaraan mewah justru menyeret aparat penegak aturan ke pusaran mafia impor.








Tinggalkan Balasan