
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali harus berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Agung.
Kali ini, mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026), Febrie tiba dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Mantan Jampidsus itu dikawal ketat petugas saat memasuki gedung utama Kejagung.
Di tengah status hukumnya yang kini menjadi sorotan publik, Febrie terlihat santai dan bahkan beberapa kali menebar senyuman. Namun, ia memilih bungkam saat dihujani pertanyaan wartawan mengenai perkara yang menjeratnya.
Febrie langsung digiring petugas menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani agenda pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan bahwa kliennya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” kata Febri saat dikonfirmasi.
Perkara yang membelit mantan Jampidsus tersebut bukan perkara ringan. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU menyusul temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Temuan aset dalam jumlah fantastis itu kini menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Seorang pihak swasta, Nurman Herin (NH), turut dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan perbuatan yang diduga dilakukan Febrie selama menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Namun, perkara TPPU bukan satu-satunya persoalan hukum yang kini membayangi mantan orang kuat di Jampidsus tersebut.
Febrie disebut juga terseret dalam sedikitnya tiga perkara lain yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout.
Ketiga, penyidikan melalui surat perintah penyidikan atau sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT Asabri.
Dengan sederet perkara yang kini membelitnya, pemeriksaan kembali terhadap Febrie Adriansyah menjadi perhatian serius. Mantan pejabat yang sebelumnya berada di garis depan penanganan perkara-perkara korupsi besar itu kini justru harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyidik Kejaksaan Agung kini dituntut membuka secara terang asal-usul aset fantastis, dugaan aliran dana, serta peran seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Publik pun menunggu: sejauh mana penyidikan akan membongkar dugaan praktik TPPU yang menyeret mantan petinggi penegak hukum itu.
Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







