KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menginjak gas dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Setelah sempat berjalan di tahap penyidikan, KPK kini kembali mengintensifkan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Pada Selasa (4/8/2026), penyidik KPK memanggil dua tersangka, yakni mantan Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES) dan mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH periode 2020–2021.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap ES selaku mantan Staf Ahli Menteri Sosial dan KJT selaku mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022,” ujar Budi.

Tak hanya dua tersangka, penyidik juga memanggil enam saksi lain yang berasal dari unsur perusahaan swasta, Kementerian Sosial, hingga jajaran manajemen DNR Logistics. Kehadiran para saksi dinilai penting untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengurai dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Hingga pukul 13.20 WIB, KPK mencatat dua saksi, yakni MS dan IS, telah memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi KPM PKH di Kementerian Sosial pada 2020–2021. KPK sebelumnya mengumumkan pengembangan perkara pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, KPK menduga praktik korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar, sehingga proses penegakan hukum terus dikebut untuk menuntaskan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama DNR Logistics Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Edi Suharto (ES), serta Kanisius Jerry Tengker (KJT).

Selain menetapkan tiga tersangka perorangan, KPK juga menjerat PT Dosni Roha Logistik dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut. Langkah KPK kembali memanggil para tersangka dan saksi menunjukkan penyidikan kasus korupsi bansos beras PKH kembali bergerak agresif untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.