
Saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Kalsel, Darmawan, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Foto: Istimewa)
KAKI.News, BANJARMASIN– Angka kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lantai dua Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan menjadi sorotan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kerugian negara disebut sekitar Rp200 juta. Namun, saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Kalsel, Darmawan, dalam keterangannya di persidangan menyebut angka sekitar Rp158 juta.
Perbedaan angka tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (22/9/2026) di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, S.H.
Di persidangan, ahli menjelaskan angka Rp158 juta diperoleh setelah membandingkan pekerjaan fisik yang benar-benar terpasang dengan pembayaran yang telah direalisasikan negara.
Menurut ahli, perhitungan tidak bisa dilakukan dengan sekadar mengurangi nilai pembayaran dengan nilai pekerjaan. Komponen pajak yang melekat dalam nilai kontrak harus dikeluarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai bersih.

“Kalau dalam perhitungan kontrak, nilai pekerjaan yang tercantum sudah termasuk pajak. Jadi, ketika pajak dikeluarkan dari perhitungan, akan diperoleh nilai bersih pekerjaan,” jelas ahli.
Ia menerangkan, dokumen pembayaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) juga mencantumkan PPN dan PPh. Karena itu, komponen pajak diperhitungkan sebelum nilai pekerjaan dibandingkan dengan pembayaran yang diterima penyedia jasa, CV Jaya Asih.
“Kerugian negara dihitung berdasarkan fisik yang terpasang dengan yang dibayar oleh negara,” tegasnya.
Ahli juga menegaskan, selisih antara nilai pekerjaan dan pembayaran tidak otomatis dapat disebut sebagai kerugian negara, karena nilai kontrak sudah termasuk pajak. Biaya pemeliharaan dan denda keterlambatan juga tidak dimasukkan dalam komponen penghitungan.
Saat ditanya dasar pemeriksaan, ahli menyatakan seluruh perhitungan bersandar pada data dan dokumen yang tersedia.
“Karena sudah normatif, data yang sudah ada bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi penting karena majelis hakim menggali dasar munculnya angka kerugian negara dalam perkara dengan nilai proyek sekitar Rp1,3 miliar tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan lantai dua Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2021–2022.
JPU Oki Putranto, S.H. dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru mendakwa dua orang, yakni Anisa Septini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Oki Rezki Gondanawa selaku konsultan pengawas.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdapat dugaan pengurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan proyek. Proyek disebut telah selesai dan dibayar 100 persen, namun hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan ketentuan kontrak, khususnya terkait volume.
Jaksa sebelumnya menyebut hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kerugian sekitar Rp200 juta.
Selain dua terdakwa tersebut, penyidik juga menetapkan Lutfi Faturahman dari pihak penyedia jasa sebagai tersangka. Lutfi hingga kini masih berstatus DPO.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.






