
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 yang telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak swasta ke meja hukum. Di tengah upaya mengurai skandal yang diduga merusak tata kelola penyelenggaraan haji nasional itu, penyidik kini memburu keterangan Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Fuad dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (2/6/2026). Namun agenda tersebut belum terlaksana lantaran yang bersangkutan masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Meski demikian, KPK memastikan pemeriksaan terhadap Fuad hanya tertunda, bukan dibatalkan. Penyidik menilai keterangannya penting untuk mengungkap secara terang-benderang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang kini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pelayanan keagamaan.
“Dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, saksi saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Menurut Budi, penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah berkoordinasi dengan yang bersangkutan.

“Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya,” ujarnya.
KPK menegaskan setiap keterangan saksi memiliki peran strategis dalam menyusun konstruksi perkara dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari kebijakan kuota haji yang kini dipersoalkan secara hukum.
Pemeriksaan terhadap Fuad menjadi sorotan karena perkara ini tidak hanya menyeret pejabat Kementerian Agama, tetapi juga telah merambah kalangan swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kuota haji.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah lebih dahulu ditahan sejak Maret 2026.
Tak berhenti di sana, penyidik juga menetapkan Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.
Deretan penetapan tersangka tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan kasus kuota haji terus melebar. KPK kini berupaya menelusuri secara menyeluruh rantai kebijakan, aliran kepentingan, hingga pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan kuota haji yang menjadi hak masyarakat.
Dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang terus berlanjut, KPK bertekad membongkar seluruh fakta di balik skandal kuota haji yang mengguncang publik. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk menelusuri peran pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.








Tinggalkan Balasan